banner 728x250
Opini  

Akankah Tukin Menjadi PR Terbesar Pj Bupati Aceh Timur ?

 

1kabar.com | Aceh Timur

Oleh : Chaidir Toweren Sekretaris Moeldoko Center Aceh, Sekretaris Organisasi Pers di Aceh juga pemerhati sosial dan Politik.

Masa kepemimpinan Bupati Kabupaten Timur Provinsi Aceh H. Hasballah Bin H.M. Thaib,SH dan Wakil Bupati Syahrul Bin Syama’un akan berakhir pada tanggal 13 Juli 2022.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa setelah tahun2020, pelaksanaan pemilihan kepala Daerah akan digelar secara serentak pada thaun 2024. Dan pemerintah pusat telah menetap bulan November 2024, menjadi jadwal yang telah ditetapkan sesuai pasal 201 poin 8.

Pasangan Hasballah dan Syahrul merupakan Bupati Aceh Timur masa periode tahun 2017 – 2022 adalah periode kedua setelah sempat menjabat sebelumnya pada tahun 2012 – 2017. Dan tercatat sebagai Bupati Periode ke 25 dan ke 26 di Kabupaten Aceh Timur.

Banyak cerita menarik yang dilakukan oleh pasangan Bupati Muda dari hasil pemilihan secara langsung yang berasal dari Partai Lokal tersebut, diantaranya :
Dalam prosesi pelantikan juga ada catatan sejarah yang perlu dicatat, dimana Bupati terpilih melakukan prosesi rapat Paripurna pelantikan Bupati dan wakil Bupati , saat itu dilakukan di gedung serbaguna kota Idi, yang disulap menjadi gedung DPRK Kabupaten Aceh Timur, karena gedung tersebut tidak memadai sehingga harus dilakukan pemasangan tenda untuk memenuhi tamu undangan yang hadir.

Selanjutnya pasca 25 hari setelah dilantik menjadi Bupati Aceh Timur, Hasballah M.Thaib atau yang akrab dipanggil Rocky tersebut, mengintruksikan seluruh jajaran dinas atau organisasi perangkat daerah pindah dari Langsa ke Idi.

Segudang prestasi yang mampu di ukir masa kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati Hasballah M.Thaib dan Syahrul Syama’un diantaranya, seperti Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak lima kali, Anugerah AMI sebagai perencanaan terbaik harapan II se-Aceh, Penghargaan Perizinan terbaik se-Indonesia, peluncuran Kartu Identitas Anak (KIA) pertama Di Aceh, penghargaan pelayanan publik oleh ombudsman RI, pelaksanaan Program PKH terbaik se-Aceh, kabupaten terbaik dalam penanganan stunting dan konvergensi rencana aksi stunting, keberhasilan merehab rumah tidak layak huni sebanyak 16.183 selama kurun waktu tiga tahun, gerakan tanam 10 ribu pohon, penetapana APBK 2020 tepat waktu, Anubhawa Sasana desa dari Menkum HAM sebagai daerah gampong sadar Hukum, memperoleh penghargaan terbaik pertama BKN Award dan banyak prestasi lainnya.

Dari sekian banyak prestasi adakah Bupati juga menginggat akan kesejahteraan Aparatur Sipil Negeri (ASN) nya ?

Sejak Pemerintah pusat mengeluarkan aturan tentang tata cara pemberian, pemotongan dan penghentian pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dilingkungan badan Kepegawaian Negara nomor 5 tahun 2020, yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Republim Indonesia.

Menjadi sebuah cerita baru di kabupaten Aceh Timur.
Sejak aturan ditetapkan, mayoritas kinerja ASN mulai tertata dengan baik, karena dalam aturan yang tertuang dalam aturan tersebut adalah adanya pemotongan bagi para ASN yang tidak hadir dengan berbagai alasan dan persentase yang berbeda yang sudah diatur dalam peraturan BKN RI tersebut.

Secara otomatis sudah pasti gebrakan yang dilakukan tersebut membawa perubahan dan prestasi tersendiri bagi Pemerintah Aceh Timur. Yang nanti menjadi sebuah catatan sejarah yang tertulis dengan baik yang bisa di ketahui oleh para generasi mendatang.

Namun apakah segudang Prestasi tersebut diiringi dengan perhatian dan kesejahteraan para ASN di kabupaten Aceh Timur.

Memang sudah menjadi sebuah subtansi disetiap ada kelebihan pasti tersimpan baik sebuah kekurangan. Untuk itu agar prestasi tersebut menjadi objektif alangkah indahnya dibarengi dengan memperbaiki sekecil apapun pengecualian tersebut.

ASN adalah alat kelengkapan aparatur pemerintah disuatu daerah, plus minus, berhasil tidak berhasilnya suatu daerah tidak akan terlepas dari mereka.
Cerita Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN kabupaten Aceh Timur menjadi sebuah cerita yang belum terselesaikan walaupun masa kepemimpinan pemerintah kabupaten Aceh Timur hanya tinggal menghitung hari.

Banyak kalangan berharap sebelum berakhirnya masa kepemimpinan Bupati Defenitif kabupaten Aceh Timur, masalah Tukin para ASN bisa terjawab dengan jengan jelas. Karena cerita ini jangan sampai mengugurkan prestasi yang telah banyak diraih, Aceh Timur BEREH semoga selalu menjadi motor terdepan dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemrintah pusat salah satunya adalah penetapan Tunjangan Kinerja para paratur pemerintahannya.

Atau haruskah permasalahan Tunjangn Kinerja (Tukin) kabupaten Aceh Timur menjadi sebuah PR (Pekerjaan Rumah) yang menanti bagi PJ Bupati yang akan datang ?

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *