banner 728x250
Polri  

Kapolresta Deli Konprensipres Pengungkapan Pengerebekan Kampung Narkoba (GKN) di wilayah Kecamatan Biru-Biru,Kabupaten Deli Serdang

1kabar.com | Deli Serdang 

Sat Narkoba Polresta Deli serdang melaksanakan Press Release di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang, Kamis (12/05/22),terkait Pengungkapan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 lalu.

Press Release ini di pimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang,Kompol.Zulkarnain,SH.

Dalam paparannya Kapolresta Deli Serdang menjelasakan kronologi kejadian di mana pada hari sabtu (07/05/22) lalu,Personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi yang sering di jadikan tempat transaksi serta penyalahgunaan Narkoba tepatnya di wilayah Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.

Menanggapi informasi tersebut, dengan sigap personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi lokasi yang akurat,lalu sekira pukul 22.00 wib, Personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan Penggerebekan di (TKP) tepatnya di Dusun III Desa Selamat Kec. Biru-Biru,Kabupaten Deli Serdang.

Benar saja,Personil berhasil mengamankan sebanyak 7 orang pria inisial NP (35),KT (38),FS (36),DS (42), FB (37),JP (35),dan (AP) beserta barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,96 gram,2 paket sabu seberat 0,84 gram,1 buah sekop,2 bungkus plastik klip, 1 buah dompet,4 buah mancis,5 set alat hisap,15 buah kaca pirex dan selembar uang pecahan Rp. 5000.

Kemudian ketujuh pria tersebut beserta barang bukti di amankan terlebih dahulu ke Mapolresta Deli Serdang dan salah seorang pria inisial (AP) di kembalikan kepada keluarganya usai di lakukan pemeriksaan test urine dengan hasil Negatif mengonsumsi Narkoba.

Dalam penjelasannya,Kapolresta mengatakan bahwa ada 4 tersangka yang Proses hukumnya berlanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni diantaranya inisial NP,KT,FS,dan (DS) usai terbukti memiliki barang bukti yang sudah di amankan saat pengerebekan sedangkan dua tersangka lagi (FB) dan (JP) di lakukan Rehabilitasi Medis Ke (BNNK) di karenakan Urine positif mengonsumsi Narkoba.

” Untuk dua tersangka inisial (FB) dan (JP) saat ini sudah di tempatkan di Panti Rehab Caritas Kecamatan Lubuk Pakam karena terbukti tidak memiliki barang bukti Narkotika namun Positif mengkonsumsi narkoba saat di lakukan tes urine,” pungkas Kapolresta.

” Ada pun pasal yang di persangkakan kepada Para Tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat (1) Jo 127 1 huruf a dari UU RI Nomor : 35 Tahun 2009,” ungkapnya.(red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *