1kabar.com | MEDAN
Polisi Daerah Sumatera Utara gelar perkara tewasnya 12 ibu-ibu yang menambang emas di Desa Limabung,Kecamatan Lingga Bayu,Kabupaten Mandailing Natal,Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan 3 tersangka,Rabu (18/05/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Polisi Daerah Sumatera Utara.
” Untuk proses penyidikan yang di lakukan,kami sudah menetapkan tiga orang tersangka,” jelas Dirkrimum Polda Sumut,Kombes Pol.Tatan Dirsan Atmaja,SIK.,MH.
Tatan menyebut ketiga tersangka yaitu,(JP) selaku pemilik lahan sekaligus pemodal,sementara (AP) dan (AL) bertindak sebagai pengepul hasil tambang emas tersebut,saat ini, ketiga tersangka telah di tahan di Mapolres Mandailing Natal.
Tatan juga mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah orang atas kasus tersebut,berdasarkan hasil pemeriksaan,dinyatakan tambang emas tersebut merupakan tambang emas ilegal dan telah berjalan beberapa tahun.
” Hasil pemeriksaan penyidik dari Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal,kami sudah memeriksa pemilik lahan,penampung dan beberapa pihak,kesimpulannya tambang emas itu ilegal,” kata Tatan.
Sebelumnya dari pengakuan para pelaku,tambang emas itu telah beroperasi hampir beberapa tahun, dan dari pengakuan para tersangka umumnya mereka sudah bekerja antara 4 bulan sampai 1 tahun di tambang ilegal tetsebut,namun polisi masih akan terus mendalami soal waktu operasi tambang tersebut.
” Dari pernyataan dari para tersangka soal lamanya bekerja di lahan tersebut akan terus di dalami,betul tidak pernyataan seperti itu,yang jelas tersangka sudah kami tetapkan,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut Tatan menyebut ada dua laporan terhadap para tersangka,laporan pertama tentang pertambangam tanpa izin berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/37/IV/2021/SPKT/Polres Madina/ Polda Sumut,berdasarkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal (158) UURI Nomor : 3 Tahun (2020) tentang Perubahan UU Nomor : 4 Tahun (2009) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Sementara untuk laporan kedua tentang kelalaian sehingga menyebabkan orang lain mati berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01//IV/2022/SPKT unit Reskrim/Polsek Lingga Bayu/Polres Madina/Polda Sumut,berdasarkan perbuatannya pelaku (JP) di jerat Pasal 158 Subs Pasal (161) UURI Nomor : 3 Tahun (2020) tentang perubahan atas UU Nomor : 4 Tahun (2009) jo Pasal (38) Subs Pasal (39) UURI Nomor : 11 tahun (2020) tentang cipta kerja dan Pasal (359) KUHPidana dengan pidana penjara palong lama (5) tahun dan denda Rp100 miliar.
Sedangkan untuk tersangka (AP) dan (AL) di kenakan Pasal (161) UURI Nomor : 3 tahun (2020) tentang perubahab UURI nomor : 4 tahun (2009) jo Pasal (38) Subs Pasal (39) UURI nomor : 11 tahun (2020) tentang cipta kerja dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 5 miliar.(Zulkarnain.Lubis)
Medan,(18 /05/2022).
(Zulkarnain.Lubis)
Teks Foto :
PAPARAN: Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol.Tatan Dirsan Atmaja,SIK., MH memberikan paparan tentang penetapan tiga tersangka dalam kasus kematian 12 ibu-ibu tertimbun di tambang emas ilegal Mandailing Natal,Rabu,(18/05/2022).(Foto: 1 kabar.com/ Zulkarnain.Lubis)