banner 728x250

Gerai Indomaret Menjamur di Agara KPK Diminta Telusuri Sistem Pemberian Izin

 

1kabar.com | Aceh Tenggara

Gerai Indomaret (ritel) saat ini kian menjamur di wilayah Aceh Tenggara. Padahal kabupaten Aceh Tenggara merupakan salah satu daerah yang tidak begitu luas. Akan tetapi keberadaan gerai Indomaret saat ini kian menjamur. Tentu menjamur gerai perusahaan ritel tersebut harus ada restu dari pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Agara. Berdasarkan penelusuran Awak media, bahwa saat ini setidaknya ada puluhan minimarket Indomaret sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir ini.

Hampir setiap kecamatan di Aceh Tenggara gerai Indomaret ada, misalnya di kecamatan Bambel saat ini terdapat tiga lokasi Indomaret. Padahal luas kecamatan Bambel hanya beberapa kilometer saja. Kemudian di kecamatan Babussalam setidaknya terdapat delapan gerai Indomaret. Sedangkan pusat kota Babussalam tidak begitu luas.

Hal tersebut saat ini mengancam keberadaan kios kelontong dan pengecer karena mereka (Indomaret) biasanya menjual barang dengan harga barang lebih murah, itu akan mempengaruhi pedagang kecil kita di sini, sebutkan salah seorang pedagang kecil di Aceh Tenggara.

Padahal sebelum adanya gerai Indomaret di Aceh Tenggara, para pedagang kaki lima pedagang kecil dan pedagang tradisional mendapat omset penjualan lumayan, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan keluarga. Akan tetapi saat ini tidak lagi. Karena Indomaret dengan mudah mengontrol harga untuk merebut pasar yang selama ini dipegang oleh pedagang tradisional. Serta Indomaret di Kutacane Aceh Tenggara dalam menjalankan bisnis nya, harga barang yang dijual di bawah harga pasaran, sambung nya.

Selanjutnya Fajri Gegoh Selian, selaku pegiat Lsm Aceh Tenggara, terkait menjamur nya gerai Indomaret, pihak KPK perlu menelusuri sistem pemberian Izin prinsip kepada setiap pengusaha luar yakni Indomaret. Karena keberadaan gerai Indomaret sudah tidak sesuai lagi dengan dekatnya rentang jarak antara lokasi yang sangat dekat. Misalnya di daerah Babussalam dan kecamatan Bambel, lokasi Indomaret sangat dekat sekali jaraknya. Sehingga kita curigai ada oknum maupun pejabat daerah yang bermain dalam pemberian Izin prinsip terhadap perusahaan Indomaret.

Sebab mereka (pemerintah) tidak melihat lokasi yang begitu dekat, dengan memberikan Izin prinsip yang cepat. Sehingga kerugian kepada pengusaha tradisional setempat. Jika para oknum pejabat daerah tidak memberikan ruang Izin prinsip kepada setiap pengusaha. Sudah pasti mereka (Indomaret) tidak berani beroperasi di daerah sepakat segenap ini. Ujarnya

Sementara itu Kepala Dinas Pelayan Perijinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP), Usup saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan setiap Izin prinsip itu merupakan hak dan wewenang Bupati Agara, jika Izin prinsip sudah keluar dan rekomendasi dari dinas Perindustrian dan perdagangan ada, maka harus kami proses. Saat ini juga ada tiga lokasi Izin prinsip untuk usaha Alfamart sedang kami proses. Karena izin prinsip sudah ada. Sebut Usuf.(UP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *