1kabar.com | Aceh Selatan
Kapolres Aceh Selatan melalui Kasat Narkoba Iptu Zulfitriadi.SH Polres Aceh Selatan pada hari Kamis,19 Mei 2022 berhasil menangkap pengedar Sabu sabu di Desa Sawang Kajai Kecamatan Tapaktuan pada pukul 15.00 WIB.
Dimana saat dilakukan penangkapan kedua tersangka ditemukan Sabu satu kantong plastik kecil, setelah dilkukan penangkapan terhadap tersangka Uli.Cs langsung di bawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Tersangka Uli memang sudah lama menjadi Target Operasi oleh Sat Narkoba Aceh Selatan , adapun pengakuan tersangka barang jenis sabu tersebut di peroleh dari Pasie Raja (Kluet Raya) dan dalam penangkapan tersebut Sat Narkoba juga ikut mengamankan’ barang bukti berupa satu Unit sepeda motor dan satu buah Handphone.
Kasat Narkoba Aceh Selatan menjelaskan bahwa perbuatan tersangka tersebut sudah sangat meresahkan warga selama ini karena sudah sangat sering menerima laporan dari masyarakat akan peredaran Narkoba di Aceh Selatan yg sudah sangat memprihatinkan.
Ahmad Fadhli.SH salah seorang praktisi Hukum mengapresiasi langkah langkah dan upaya upaya pemberantasan Narkoba di Aceh Selatan dengan Harapan agar SAT Narkoba Aceh Selatan terus dan terus melakukan pemberatansan Narkoba di tanah T.Cut Ali demikian harapan kita semua…Bravo Sat Narkoba Polres Aceh Selatan. (AF)