banner 728x250
Daerah  

Hj. Asmidar,S.Pd : Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh Singkil, Pemprov Aceh Dan Pemkab Aceh Singkil, Jangan Hanya Berkirim Surat Saja

 

1kabar.com | Aceh Singkil

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Hj. Asmidar, S.Pd Anggota Fraksi Partai Aceh DPR Aceh, Sekretaris Komisi VI DPR Aceh meminta kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan 4 (Empat) pulau milik Aceh Singkil, yang dimana 4 pulau tersebut dimasukkan oleh pihak pemerintah pusat dalam hal ini pihak kementeriaan dalam negeri (kemendagri) ke wilayah Sumut.

Hj Asmidar yang sebagai DPRA yang duduk di Komisi VI dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX mengatakan “Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, tanggal 14 Februari 2022.  Pulau Mangkir besar, pulau Mangkir kecil, pulau lipan dan pulau panjang dan sebagian daratan masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut),” tuturnya Minggu (22/05/22).

“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, dari dulu ke 4 pulau itu milik Aceh dalam wilayah kabupten Aceh Singkil, semua pihak mengetahui akan hal itu, tapi mengapa pihak pusat dengan mudahnya menggeser batas wilayah Aceh sehingga ada wilayah – wilayah Aceh Singkil yang hilang dari kepemilikan wilayah Aceh khususnya Aceh Singkil,”

Asmidar menambahkan “Selaku perwakilan rakyat Aceh Singkil di provinsi Aceh, saya sudah mengabari Ketua DPRA dan Komisi 1 agar masalah ini dapat ditindak lanjuti,” ucapnya

“Sebagai bagian dari masyarakat Aceh Singkil saya sangat merasa keberatan dengan keputusan sepihak dari kemendagri ini, seharusnya ini tidak perlu terjadi, karena ini akan mengganggu stabilitas di Aceh Singkil, dan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Pusat,”

“Kini permasalahan ini dikalangan masyarakat Aceh Singkil ramai membicarakan tentang berita hilangnya 4 pulau milik Aceh Singkil,”

Lanjut Asmidar “Untuk itu kami berharap agar pihak Kemendagri dapat menarik kembali keputusan tersebut dengan mengembalikan batas Aceh – Sumut seperti semula,” lanjutnya

“Dan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Singkil untuk terus melakukan komunikasi dan pengawalan kepada pemerintah pusat agar permasalahan dapat selesai dengan segera, jangan ada kesan di masyarakat bahwa kita Aceh dan Aceh Singkil kehilangan 4 pulau tetapi pemerintah hanya dapat berkirim surat saja,” tegasnya

Korwil Aceh Mr Padang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *