1kabar.com | Jakarta
Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada pertengahan Juni 2022 mendatang. KPU telah menyusun rancangan tahapan tersebut dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu Serentak 2024 yang akan segera ditetapkan setelah dibahas secara final oleh KPU dengan DPR dan pemerintah.
Dalam draf PKPU yang diperoleh 1kabar.com, pada 2022 ini terdapat sejumlah agenda program yang dijalankan KPU. Salah satu tahapan yang penting adalah pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam draf tersebut tercantum, pendaftaran parpol peserta Pemilu dilakukan pada 1 Agustus hingga 7 Agustus 2022. Sementara, penetapan parpol peserta Pemilu 2024 adalah pada 14 Desember 2022.
Berikut rencana tahapan, jadwal dan program Pemilu 2024 hingga akhir tahun 2022:
– 14 Juni 2022-12 Juni 2024: penyusunan perencanaan, program dan anggaran pemilu
– 14 Juni 2022-14 Desember 2023: penyusunan PKPU
– 14 Juni 2022-20 Oktober 2024: pengembangan dan penerapan layanan teknologi informasi dan komunikasi
– 14 Juni 2022-20 Oktober 2024: sosialisasi dan bimbingan teknis
– 1-7 Agustus 2022: pendaftaran parpol dan penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran oleh parpol
– 14 Desember 2022: penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024
– 14 Desember 2022-15 Februari 2023: penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta pemilu
– 14 Oktober 2022-21 Januari 2023: pembentukan PPK dan PPS
– 12-18 Desember 2022: penyerahan dokumen syarat dukungan DPD.
Rencana tahapan tersebut masih bisa berubah. Hal ini mengingat draf PKPU tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu Serentak 2024 belum ditetapkan KPU dan masih akan dibahas dan dikonsultasikan secara final dengan DPR dan pemerintah.(red)