banner 728x250

Anggota DPRD Kota Medan Melaporkan,Di Duga Kepling Di Kelurahan Denai Terseret Kasus Pungli RP.10 Juta.

 

1kabar.com | MEDAN 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan,Abdul Rani,SH angkat bicara terkait adanya kabar dugaan pungutan liar (pungli) yang di lakukan oknum Lurah Denai,Rabu (25/05/2022).

Di antaranya berinisial (JH),Kepling 6 (ZN) dan Kepling 7 (KH) terhadap (AI) yang saat ini telah menjadi oknum Kepala Lingkungan (Kepling) 8 di Kelurahan Denai,Kecamatan Medan Denai,Kota Medan Baru-baru ini setelah di lakukan pengangkatan menjadi Kepala Lingkungan (Kepling).

Politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Medan ini mengatakan,jika benar ada pungutan liar (pungli) dan mengantongi bukti lengkap,sebaiknya langsung ambil tindakan untuk oknum Kepala Lingkungan (Kepling) yang merasa di rugikan.

” Jika ada oknum-oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) sebaiknya di tindak,seprti oknum kelurahan,kecamatan atau di instansi mana pun yang ada di Pemerintah Kota Medan (Pemko),” sebutnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, di ketahui bahwa 2 (dua) oknum Kepala Lingkungan (Kepling) 8 dan 9 (AI dan AR) saat mengadakan konfresni pers di kantor hukum AL&P Ade Lesmana, SH dan Partners di Lantai 3,di Jalan Sisingamangaraja KM 8,No.185, Medan,Selasa (24/05/2022).

Di dampingi kuasa hukumnya,M. Ardiansyah Hasibuan,SH.,MPCLE dan Muhardi,SH telah memberikan keterangan sesuai dengan bukti yang di dapatkannya.

Mulai dari rekaman suara di dalam kantor Lurah,tepatnya di ruangan Lurah Denai yang tidak di lengkapi kamera (CCTV) dan sejumlah kejanggalan lainnya.

Tak hanya itu saja,pada kesempatan itu juga oknum Kepala Lingkungan (Kepling) (AI) dan (AR) juga memberikan bantahan terkait dugaan tuduhan di beberapa pemberitaan yang sempat viral,yang mengatakan bahwa mereka adalah pembuat onar di Kelurahan Denai baru-baru ini.

” Saya (oknum Kepala Lingkungan 8) hanya ingin mengungkapkan faktanya, kenapa saya di bilang buat onar.Salah saya di mana,Saya sempat tanya ke Kepala Lingkungan (Kepling) yang lain tapi di duga ada yang di tutupi,” ujarnya.

Surat pernyataan yang sempat beredar itu memang benar saya yang tandatangani,tapi kenapa setelah saya di angkat menjadi Kepala Lingkungan (Kepling) barulah surat pernyataan itu di buat.Pak Lurah juga tidak ada bicara kepada saya,terangnya.

(AI) menambahkan,yang terpikir tak ada pungutan,akan tetapi di salah satu ruangan yang ada di Kelurahan Denai terjadi transaksi.

Ia mengaku dua kali menyetorkan sejumlah uang untuk jabatannya itu. Yang pertama untuk uang muka atau (DP) saya setor Rp.2 juta ke oknum Kepala Lingkungan (Kepling) 6 (ZN).

(ZN) ini bilang ke saya,iya bang,nanti uang senilai Rp.2 juta itu saya serahkan kepada (ZN) yang katanya untuk biaya adminitrasi saya sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) VIII di Kelurahan Denai.

Kemudian,yang kedua,jika saya sudah duduk menjadi Kepala Lingkungan (Kepling) VIII,saya di minta menyerahkan uang sisanya senilai Rp.8 juta lagi kepada (ZN) dan uang itu nantinya akan di serahkan kepada oknum Lurah Kelurahan Denai.

” Dari pengakuan Kepala Lingkungan (Kepling) yang di kutip sejumlah uang itu tadi,di angkat saja dan segera di proses.Kepala Lingkungan (Kepling) yang merasa di rugikan juga segera buat laporan ke Polisi karena pungli, yang kedua jika ada dugaan mengarah ke intimidasi misalnya,dan siapa pelakunya,segera laporkan,gitu saja,” himbaunya.

Mengenai masalah dugaan pungli ini, secepatnya akan di layangkan surat untuk di adakan (RDP) di Komisi I DPRD Kota Medan.Demikian di katakan kuasa hukum (AI) dan (AR), Ardiansyah di penghujung konfrensi Pers.

” Untuk masalah ini,kita akan buat surat untuk di (RDP) kan secepatnya di DPRD Kota Medan,” ujarnya.

Lebih lanjut,Abdul Rani menyebutkan, oknum Kepala Lingkungan (Kepling) yang di rugikan segera layangkan surat untuk (RDP) di Komisi I DPRD Kota Medan secepatnya dan akan di jadwalkan pertemuannya.

” Kalau mau di (RDP) kan,ya sudah nanti buat suratnya agar di jadwalkan di Komisi I.Nanti kita dengar langsung saat (RDP),kita dengar apa yang mereka sampaikan.Kalau ada indikasi pungli,berarti akan kita sampaikan ke Wali Kota Medan supaya di tindak. Sudah bagus itu Kepling mau ngaku,” ungkapnya,Selasa (24/05/2022).

Dengan adanya kejadian ini,Abdul Rani berharap,saat ini Wali Kota Medan sedang melakukan antisipasi terhadap tindakan dan pelaku pungutan liar (pungli) di wilayah kerjanya.

Berapa banyak Kepala Lingkungan (Kepling) yang sudah di tangkap basah karena pungli.Itu kan kita sudah tahu,berapa Kepala Lingkungan (Kepling) yang sudah tertangkap.

Itu kan di lakukan sebagai efek jera bagi kecamatan dan kelurahan dan lingkungan yang lain.Tapi,kalau itu lagi terjadi,berarti ini mencoreng nama Wali Kota kita.Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) yang merasa di rugikan itu,buat laporan ke Polisi dan bila perlu laporkan ke (BKD) Pemerintah Kota Medan.

” Buat saja suratnya ke situ,” tutup Abdul Rani konfirmasi melalui lewat via telepon.(ZL7901)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *