1kabar.com | MEDANĀ
Tim Reskrim Polsek Medan Timur menangkap pencuri dua unit laptop bernama Dedi Anggriano (30) warga Jalan Katamso,Gang Pelita, Kecamatan Medan Maimun,Kota Medan,Rabu (25/05/2022).
Pelaku di tangkap karena terbukti mencuri dua unit laptop di Sekolah Advent,di Jalan Veteran,Kecamatan Medan Timur,Kota Medan,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol.Rona Tambunan di dampingi Kanit Reskrim,Iptu.Jefri Simamora,Selasa (24/05/2022).
Di jelaskannya,pada Jumat 20 Mei 2022,sekira Pukul 14:00 Wib korban
Rispa Tobing (55) Kepala Sekolah Advent usai bekerja dan meletakkan kembali laptop di ruang bendahara sekolah.
Lalu,pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira Pukul 07.30 Wib korban kembali ingin mengambil laptop di ruang bendahara namun laptop sudah tidak berada di posisi awal kemudian pintu sekolah sudah dalam keadaan rusak.
” Mengetahui laptop hilang di curi korban pun melaporkan kasusnya ke Mapolsek Medan Timur,” ungkap Kapolsek Medan Timur.
Lebih lanjut,Rona mengungkapkan personil Reskrim Polsek Medan Timur yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku Dedi Anggriono.
” Tanpa membuang waktu pelaku dapat di tangkap saat bersembunyi di pos sekuriti perumahan di Jalan Veteran,” ungkapnya usai di tangkap personil selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan di dapati barang bukti dua unit laptop yang di curi.
” Saat di interogasi pelaku mengakui telah mencuri laptop di Sekolah Advent dengan cara merusak pintu menggunakan alat,” sebut Rona.
Rona menambahkan,pelaku yang berstatus sebagai residivis itu sudah di tahan di Mapolsek Medan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Zul)