banner 728x250

Dua Oknum Polisi Deli Serdang Di Pastikan Terkena Sanksi,Tersangka Pencabulan Tewas Gantung Diri.

 

1kabar.com | Deli Serdang 

Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan dua oknum personil Polresta Deli Serdang sebagai terperiksa dalam kasus tahanan tewas gantung diri di ruangan penyidik,Kamis (26/05/2022).

Keduanya di anggap lalai dan segera terkena sanksi akibat tersangka pencabulan (MR) meninggal dunia gantung diri.

Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi mengatakan sanksi masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang selesai.

Sanksi yang di terima berdasarkan hasil dan tingkat kelalaian,bisa penundaan kenaikan pangkat dan sebagainya.

” Kalau dalam proses penyidikan Propam itu terperiksa bukan tersangka karena yang bersangkutan, terperiksa di nilai lalai,sanksi tunggu pemeriksaan selesai,” kata Hadi, Kamis (26/05/2022).

Sementara itu hasil visum yang di lakukan terhadap jenazah (MR) lantaran jeratan kabel yang di ikat ke besi ruangan pemeriksaan.

Sejauh ini tidak ada tanda-tanda tersangka tewas penyebab lain.

” Karena adanya jeratan dan sumbatan pernafasan yang akibat dari jeratan kabel tersangka dugaan cabul meninggal,” ucapnya.

Sebelumnya,(MR) (19) tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur tewas gantung diri.

Dia di temukan tewas gantung diri menggunakan kabel listrik yang ada di ruangan Kasubnit,Polresta Deli Serdang Rabu (11/05/2022) lalu sekitar pukul 07:00 Wib.(ZL0179)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *