1kabar.com | Deli Serdang
Kejaksaan negeri kabupaten deli serdang terkesan acuh terhadap laporan dari masyarakat.Hal ini di ungkapkan salah satu orang warga desa Namosuro,Kecamatan Biru-Biru,kabupaten Deli Serdang,Senin (1 Juni 2022).
Sebelumnya,warga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh kepala desa berinisial (JG) terkait penggunaan Dana Desa tahun 2019- 2021 yang di sinyalir penggunaaannya tidak sesuai juklak dan juknis sebagaimana seharusnya ke kejaksaan negeri kabupaten deli serdang namun,hingga kini laporan tersebut terkesan tidak di tanggapi oleh pihak kejaksaan negeri Kabupaten Deli Serdang.
Masyarakat telah memberikan bukti dokumen tentang dugaan tindak pidana korupsi yang di tujukan kepada kasi intel kejaksaan negeri Kabupaten Deli Serdang bahkan bukti tersebut bukan hanya sekali di berikan tetapi sudah dua kali di berikan ke kejaksaan negeri kabupaten deli serdang menurut keterangan polapor dari perwakilan masyarakat tersebut yang minta namanya jangan di publikasikan.
Waktu pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan coba untuk konfirmasi ke pihak kejaksaan negeri Kabupaten Deli Serdang pada 23 Mei dan 30 Mei 2022 tidak berhasil,kasi intel Syahron Hasibuan,SH tidak berada di tempat dan pihak Wartawan pun sudah meninggalkan kontak person ke pihak kejaksaan negeri kabupaten deli serdang untuk konfirmasi terkait masalah ini namun,hingga berita ini di tayangkan pihak kejaksaan negeri Kabupaten Deli Serdang terutama kasi intel belum juga bisa untuk di konfirmasi Wartawan.
” Tolonglah di tanggapi keluhan dari masyarakat dan jika barang bukti belum mencukupi tolong beri tahu kami,” harap perwakilan pelapor.
(Zul/AG/LSM)