1kabar.com | Deli Serdang
Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Sugau,Kecamatan Pancur Batu dengan Terdakwa berinisial (DP) dan (OPS) telah di limpahkan Pihak Kejaksaan Negeri Pancur Batu Rabu (25/052022) lalu.Sebagaimana pernyataan Kacabjari Pancur Batu Husairi,SH,M.Hum kepada Wartawan.
” Hari Rabu lalu sudah di limpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan,kita tunggu saja sidangnya Senin”,papar Husairi 31/5 melalui Phonselnya.
Hal itu di benarkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tipikor Medan Simon Sembiring.Saat di konfirmasi Wartawan melalui Phonselnya Simon menyatakan Sidang Perkara tersebut akan di gelar Senin mendatang (06/06/2022) Simon menambahkan keterangan untuk ketua Majelis Hakimnya Asad Rahim Lubis.
Untuk di ketahui Kedua tersangka berinisial (DP) dan (OPS) merupakan Kepala Desa dan Bendahara Desa Sugau yang resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu pada Senin,21 Maret 2022 lalu. Kedua terdakwa di tahan terkait Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Berdasarkan keterangan dari Pihak Kejaksaan Cabang Pancur Batu, akibat dari dugaan tindakan korupsi ini kerugian keuangan negara sebesa Rp. 506.000.000.
Sebelumnya dari Pihak keluarga Tersangka berinisial (DP),Dama Santi saat di temui Wartawan pab-indonesia.co.id bersama Wartawan 1kabar.com di kantornya berharap agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memberikan Pendampingan Penasehat Hukum dalam Perkara ini.
Sementara itu menyikapi hal tersebut, Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang saat di temui Wartawan di halaman rumah dinasnya,Selasa (31/05/2022) menyatakan Pihaknya telah melakukan Pengawalan proses dugaan Perkara ini dan Pihak Bag. Hukum Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak menutup kemungkinan akan memberikan dampingan Penasehat Hukum.(Zul/AG/Tim)