1kabar.com | Deli Serdang
Sesungguhnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini tidak ada pejabat Publik atau pun seseorang yang melawan hukum,pastinya tergantung dengan pelanggaran yang di lakukannya mulai dari pelanggaran ringan,sedang, atau pun berat,meski demikian,di duga masih ada saja oknum yang melawan hukum saat di konfirmasi Wartawan Media Online,Jumat (03/06/2022).
Kepala Desa Namo Suro baru, kecamatan,Biru-biru,Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera,dengan surat tertulis melalui pesan singkat instan melalui lewat via WhatsApp terkait informasi yang di dapat, dengan dugaan sementara (KKN), tetapi bapak J.Ginting,hanya melihat aja tulisan,Wartawan,tetap tidak mau balas.
Namun,mungkin kerana melawan hukum,jadi yang berkaitan dengan laporan warga masyarakat yang berindikasikan (KKN) kepada pihak yang berwenang tak kan bisa berlaku kepada dirinya terkhusus di Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara ini.
Sedangkan,menurut warga masyarakat desa Namo Suro baru kepada tim Wartawan
menuturkan,Sekretaris desa di jabat oleh anak kandung kepala desa,kaur keuangan/bendahara desa di jabat oleh keluarga kepala desa,hampir semuanya di jabat oleh keluarga kepala desa,sebenarnya hal ini telah terjadi dan berlangsung cukup lama, sampai saat ini,” beber Warga Masyarakat.
Sebelumnya,Perihal ini sudah pernah di laporkan oleh masyarakat ke berbagai pihak terkait,baik kepada kejaksaan mau pun kepihak Polresta Deli Serdang,akan tetapi tidak ada tindakan sampai saat ini,” sambung warga masyarakat.
Bangunan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN DD) yang tertuang dalam RKP-Des dan APB-Des tidak di kelola secara transfaran,akuntabilitas sesuai dengan Undang-undang dan undang-undang nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik,kepanitiaannya tidak jelas,dan segala bentuk kegiatan di desa tidak ada musyawarah dusun,tidak ada musyawarah desa,ketua panitia pengelola (APBN DD) malah di kelola oleh kepala desa sendiri yang seharusnya di kelola oleh masyarakat, jelas Warga Masyarakat.
Warga masyarakat desa Namo Suro baru dusun III,Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang,meminta Pidkor POLRI sebagai aparat penegak hukum,Polisi daerah Provinsi Sumatera Utara mau pun pihak aparat penuntut hukum Kejaksaan Negeri di sumatera utara,agar dapat mengcroschek secara langsung kelapangan baik fisik bangunan mau pun administrasinya.
Masyarakat desa Namo Suro baru yang di wakili oleh Bapak (Is G) juga meminta kepada Bupati Deli Serdang melalui pihak Inspektorat,agar dapat mengaudit administrasi birokrasi Pemerintah desa Namo Suro baru yang berindikasikan (KKN),Pinta beberapa orang perwakilan warga masyarakat desa yang jati dirinya tidak ingin di sebut.(ZL0197/Tim)