banner 728x250
Polri  

Tim Reskrim Personil Polsek Medan Area Di Amankan 1 Orang Pelaku Pencurian Meteran Air

 

1kabar.com | MEDANĀ 

Personil Reskrim Polsek Medan Area di amankan 1 orang pelaku pencurian meteran air berinisial (RHSL) (25 tahun) warga Jalan Menteng VII Gang Nelayan Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area,AKP.Philip Antonio Purba kepada Wartawan,Kamis (02/06/2022) sore mengatakan,di amankan terhadap tersangka pelaku merupakan tindak lanjuti dari laporan korban Teguh Ari Wibowo (28 tahun) warga Jalan Bromo Gang Sepakat Lorong Sempurna Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang tertuang di Nomor: LP/B/424/V/2022/SPKT/Polsek Medan Area.

” Dalam laporannya,korban yang saat itu sedang bekerja tiba-tiba di telepon tetangganya,Fadli untuk menyampaikan bahwa meteran airnya di curi orang.Setelah mendengar kabar tersebut korban pulang ke rumahnya.Setibanya di rumah ternyata benar meteran air miliknya telah raib. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Area,” terang Kanit.

Lanjut Philip,Personil Reskrim Polsek Medan Area yang menerima laporan korban kemudian menindak lanjutinya dengan melakukan cek ke lokasi kejadian sekaligus penyelidikan lebih lanjut.Setelah di selidiki,kita mengungkap identitas pelaku pencurian berinisial (RHSL).

” Saya bersama anggota kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.Hasilnya pelaku berhasil kita amankan saat melintas di Jalan Bromo Gang Sepakat.Dari pelaku di sita meteran air (PDAM) Tirtanadi Nomor : 379594 hasil curian dan rencananya akan di jual.Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di amankan ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi sambung Kanit Reskrim,pelaku mengakui sebelum melakukan pencurian,dia melintas di depan rumah korban.Saat itu pelaku melihat bahwa pintu rumah tertutup dan pagar besi tergembok.Selanjutnya pelaku memanjat tembok pagar depan rumah dan masuk ke halaman. Lalu pelaku menarik paksa meteran air hingga patah.

” Atas perbuatannya,pelaku di jerat Pasal (363) Ayat (1) ke-3 dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih 7 tahun,” tegasnya mengakhiri.(ZL79)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *