1kabar.com | Jakarta
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama mengusulkan agar kewenangan ujian, dan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dialihkan dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Usulan ini disampaikan Suryadi dalam rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Senin (6/6/2022).
“Kita ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan alias kontrol nantinya berbeda,” jelas legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat II ini.
Untuk ujian dan penerbitan SIM, lanjut Suryadi, FPKS akan mendorong adanya peralihan dari kepolisian ke Kemenhub. Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di tangan kepolisian.
“Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau skill. Karenanya untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup,” katanya.
Usulan ini merupakan salah satu masukan yang diterima pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ. Meski belum secara resmi dibahas atau masuk sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait revisi UU LLAJ.
Rapat yang diselenggarakan Komisi V DPR pada hari ini lebih menekankan pada penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ. Hal itu dilakukan sambil menunggu surat persetujuan dari badan legislasi (Baleg) DPR yang hingga kini belum dijawab atas permohonan yang diajukan Komisi V.
“Belum ada agenda pembahasan. Pansus juga belum dibentuk. Saat ini masih Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi,” kata Suryadi.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM) dan peralihan kewenangan soal SIM dari Polri ke Kemenhub.
“Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi,” tegas dia.
Tulus mengungkapkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan. YLKI menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.
Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, dalam pandangan YLKI akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM. Dengan terkendalinya konsumsi BBM juga akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan. Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.
Mengenai angka kecelakaan yang disebabkan banyak faktor, diantaranya infrastuktur jalan hingga kendaraan, YLKI menyebut masih ada yang luput dari pengawasan, yakni karena faktor penerbitan surat izin mengemudi (SIM).
“Kami menengarai, sampai detik ini penerbitan SIM masih banyak hal-hal yang kurang fair. Sehingga fenomena-fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan. Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM direviu, dikaji kembali,” kata Tulus.
“Idealnya, proses SIM ini tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa di-posting di sektor perhubungan,” kata Tulus menambahkan.
Editor : jend
Sumber : beritSatu