banner 728x250
Polri  

Edarkan Narkotika,  Dua Orang  ditangkap  Sat Narkoba Polres  Labuhanbatu 

1kabar.com | Labuhan  Batu

Pada Hari Sabtu (04/06/2022) Sekira Pukul 19.30 Wib Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP MARTUALESI SITEPU, S. H., M. H , Kanit 2 IPDA SUJIWO S. PRIYONO, S.Tr.K Dan Personilnya berhasil menangkap seorang laki – laki dewasa yang merupakan warga Desa Kampung Dalam di Kabupaten Labuhanbatu berinisial NH 38 tahun warga Dusun Dalam B Desa Kampung Dalam Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.

Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram bruto dan 1 unit HP merk vivo warna hitam.

Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tsk sedang menunggu pembeli di jalan lintas kampung dalam dan saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di amankan dari tangan kanannya.

Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka NH merupakan ayah 4 orang anak menerangkan bahwa sudah 3 kali mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan upah gratis menggunakan narkotika jenis sabu, Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial W, selanjutnya dari keterangan NH dilakukan pengembangan ke rumah tsk W yang masih satu Desa dengan tsk W dan tsk W berhasil ditemukan

Laki-laki yang berinisial W 25 tahun warga Dusun Jawa A Desa Kampung Dalam Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.

Dari tersangka W disita barang bukti berupa 1 Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 13, 86 gram bruto, 1 Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram bruto, 2 bks plastik klip kosong, 1 buah timbang elektrik, 1 buah skop, 1 buak kotak kecil warna putih dan 1 unit HP Realme warna biru.

Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka W masih berstatus lajang menerangkan bahwa sudah 3 kali mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli dalam sehari menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram dengan keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per gram narkotika jenis sabu, Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial U, selanjutnya dari keterangan W dilakukan pengembangan ke rumah U di Kampung Pajak Kabupaten Labuhanbatu Utara namun tersangka U tidak berhasil ditemukan.

Tersangka NH dan W dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (CT)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *