1Kabar.com | Simeulue Aceh
Akibat tidak terurus dan tidak di fungsikan, Gedung pariwisata yang baru dibangun beberapa tahun yang lalu yang terletak di desa Matanurung Kecamatan Teupah tengah Kabupaten Simeulue kini menjadi Perhatian publik dimana bangunan yang kini kondisinya sangat memprihatinkan diduga menjadi tempat mesum.
Informasi yang dikutip media ini dari sumber yang tidak mau disebut namanya, bahwa benar adanya kejadian pada malam minggu yang lalu tanggal 4/06/2022 telah terjadi penangkapan sepasang non muhrim yang lagi asyik bermesraan dan berpelukan dilokasi bangunan tersebut.
Kepala Desa Matanurung (Adliman) saat ditemui media ini rumah nya mengatakan bahwa dugaan tersebut benar adanya, dimana pada malam minggu yang lalu telah ditemukan seorang laki laki dan perempuan di lokasi bangunan Pariwisata tersebut yang lagi asyik berpelukan dan bermesraan di atas kereta di dalam lokasi tersebut, melihat Adanya kereta di lokasi bagunan parawisata simeulue tersebut, pada saat itu pemuda Desa Matanurung langsung menghampiri keduanya yang lagi asyik bermesraan dan saat ditanya keduanya kelabakan dan gerogi , atas kedatangan pemuda Desa langsung ambil tindakan namun tanpa kekerasan dan langsung menghubungi saya selaku pimpinan dalam Desa Matanurung Senin (06/06/2022).
Adliman selanjutnya menyampaikan, saya menghubungi Babinkantipmas dan Babinsa Desa Matanurung ,setibanya disana dengan adanya keamanan sebagai pelindung masyarakat Desa Matanurung bagaimana bentuknya bisa didamaikan secara kekeluargaan, ternyata laki laki ini menentang seolah olah dia benar dalam perbuatan ini.
Lanjut Adliman mengatakan dalam hal ini kami proses dan dari pihak perempuan dan pihak laki laki di hubungi dan bersedia datang untuk kami proses demi menyelesaikan permasalahan ini, apapun segala denda sesuai dengan Qanun di Desa ini kami udah siap.
Adapun laki laki dan perempuan non muhrim ini bukan warga Desa kita, melainkan yang laki laki berinisial TRS adalah warga desa Suak buluh kecamatan simeulue timur dan perempuan berinisial R tersebut warga desa Sembilan kecamatan simeulue barat yang tinggal bersama abangnya di desa Ameria Bahagia kecamatan simeulue timur “ungkap Adliman”
Sesuai dengan Qanun yang berlaku di Desa kami ini dikenakan denda Rp.1,500,000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari sebelah pihak dengan adanya denda dari Lembaga masyarakat atau BPD dan hasil musyawarah aparatur desa Qanun yang berlaku dikenakan denda Rp.5,000,000,- apabila berkhalwat
dalam persidangan ini disaksikan oleh Babinsa dan Babinkantibmas Matanurung”tutup Adliman”
(*)