1kabar.com | Sabang
Surat SANGGAH yang ditujukan kepada POKJA – IV di UKPBJ Kota Sabang. atas keputusan Pokja yang menggugurkan CV. Iklas Mulia. dengan alasan:
“Tidak memberikan tanggapan atas klarifikasi terhadap personel pelaksana yang ditawarkan”.
Dan patut diduga, POKJA – IV Pemerintah Kota Sabang mencari-cari alasan untuk menggugurkan CV. IKHLAS MULIA dengan melanggar aturan main yang ditetapkannya sendiri yaitu DOKUMEN PEMILIHAN No. 01/POKJA.IV/DSI-SBG/2022. demikian bagian dari isi surat Sanggah tersebut.
MD menemui mitrapolri.com, bahwa ianya mengatakan ada surat SANGGAH terkait dengan Tender Pembangunan Asrama Putra Santri Pesantren Al-Mujaddid.
Bahwa CV. IKHLAS MULIA dalam mengikuti tender pembangunan Asrama Putra Santri Pesantren Al -Mujaddid (DOKA) telah mempedomani DOKUMEN PEMILIHAN tanggal 08 April 2022 No. 01/POKJA.IV/DSI-SBG/2022.
Dan setelah adanya Evaluasi Ulang, maka CV. IKHLAS MULIA merupakan penawar terendah dengan harga Rp.1.653.619.785,98,-, sebagaimana yang dipersyaratkan pada DOKUMEN PEMILIHAN No. 01/POKJA.IV/DSI-SBG/2022, BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI
28.Evaluasi Dokumen Penawaran
28.1.Evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem harga terendah sistem gugur.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan PEMBANGUNAN ASRAMA PUTRA SANTRI PESANTREN AL-MUJADDID (DOKA) tanggal 31 Mei 2022 Nomor : 19/POKJA.IV/DSI-SBG/2022 telah lulus Evaluasi Kualifikasi dan Evaluasi Administrasi. Bahwa CV. IKHLAS MULIA telah memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi dibuktikan dengan adanya undangan dari POKJA – IV Pemerintah Kota Sabang untuk menghadiri Pembuktian Kualifikasi pada tanggal 25 April 2022 10:00 s.d. 25 April 2022 15:00, yang terkonfirmasi pada angka 30.1., BAB. III DOKUMEN PEMILIHAN No. 01/POKJA.IV/DSI-SBG/2022.
Selanjutnya, setelah undangan Pembuktian Kualifikasi kemudian POKJA – IV Pemerintah Kota Sabang menggugurkan CV. IKHLAS MULIA dengan alasan :
“Tidak memberikan tanggapan atas klarifkasi terhadap Personel pelaksana yang ditawarkan”.
Berdasarkan DOKUMEN PEMILIHAN No. 01/POKJA.IV/DSI-SBG/2022 yaitu Pembuktian kualifikasi hanya untuk memeriksa/meneliti keabsahan pengalaman pekerjaan sejenis, dievaluasi dengan cara melihat dokumen kontrak asli dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari pekerjaan yang telah diselesaikan sebelumnya yang terkonfirmasi pada angka 30.1., BAB. III.
Artinya bahwa tidak memberikan tanggapan atas klarifikasi terhadap personel pelaksana yang ditawarkan tidak diatur pada DOKUMEN PEMILIHAN No. 01/POKJA.IV/DSI-SBG/2022 yang merupakan aturan main dan harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
Maka patut diduga bahwa POKJA – IV Pemerintah Kota Sabang telah melakukan Post Bidding. Apa itu Post Bidding, yaitu tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi dokumen pengadaan dan/atau dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.
Dan diduga, POKJA – IV Pemerintah Kota Sabang mencari-cari alasan untuk menggugurkan CV. IKHLAS MULIA dengan melanggar aturan main yang ditetapkannya sendiri yaitu DOKUMEN PEMILIHAN No. 01/POKJA.IV/DSI-SBG/2022.
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, patut diduga POKJA – IV Pemerintah Kota Sabang telah menyalahgunakan kewenangannya dengan sengaja melakukan kesalahan pada evaluasi. Oleh karenanya, kami dari CV. IKHLAS MULIA menyanggah keputusan POKJA – IV Pemerintah Kota Sabang tersebut.
Kami meminta kepada POKJA – IV Pemerintah Kota Sabang untuk merubah keputusan dan menetapkan CV. IKHLAS MULIA sebagai pemenang pada Tender Pembangunan Asrama Putra Santri Pesantren Al -Mujaddid (DOKA). Demikian isi bagian dari isi surat Sanggah tersebut di atas.
Surat SANGGAH tersebut sudah dikirimkan oleh CV, Ikhlas Mulia, kepada Pihak Terkait, dan Tembusan juga dikirimkan kepada. -Pengguna Anggaran pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Sabang.
-Inspektorat Sabang (APIP).
-Kapolres Sabang.