MEDAN | 1kabar.com
Empat orang wanita di tangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kerena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu antar provinsi.
Dari ke empatnya turut di sita barang bukti 24 Kg sabu dari kamar kos-kosan salah seorang tersangka di Jalan.Karya Darma Kelurahan Pangkalan Mansyur,Kecamatan Medan Johor,Kota Medan.
Kepala Badan Narkoti Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Brigjen Pol.Toga Panjaitan dalam paparannya di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN),Kamis (09/06/2022) mengatakan ke empat tersangka masing-masing berinisial (M) alias (B) (43 tahun) warga Jalan.Bromo, Kecamatan Medan Denai,(RJ) (40 tahun) warga Jalan.Pembangunan Menteng 2,Kecamatan Medan Denai, (APN) alias (W) (46 tahun) warga Jalan.Medan-Binjai Km 19,Kecamatan Sunggal,Kabupaten Deli Serdang dan (DPY) (39 tahun) warga Jalan.Karya Jaya Gang Karya Muda,Kecamatan Medan Johor.Kota Medan,Provinsi Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus itu bermula adanya informasi dari pihak Beacukai tentang adanya pengiriman yang mencurigakan di duga sabu ke berbagai tujuan di antaranya Tangerang, Bogor, Palembang dan Surabaya. Melibatkan petugas Beacukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Asperindo melakukan penyelidikan.Dan ternyata pengiriman sabu berasal dari Medan Johor,” katanya.
Lanjutnya, pada 31 Mei 2022 lalu,tim memonitor keberadaan tersangka yang sedang melintas di seputaran Karya Kasih Kelurahan Pangkalan Mansyur,Kecamatan Medan Johor. Petugas kemudian mengamankan tersangka (M) yang saat itu berboncengan dengan (RJ).Dari hasil interogasi,(M) mengakui bahwa dia yang mengantar paket berisi sabu bersama temannya,(APN) alias (W) atas perintah (RJ).
” Usai mengamankan kedua tersangka,petugas bergerak ke Jalan. Bromo dan berhasil di tangkap tersangka (APN) alias (W).Tak sampai di situ,petugas menuju rumah kos-kosan tersangka (RJ) dan menyita 24 bungkus sabu.Hasil interogasi,(RJ) juga menyimpan timbangan digital di rumah pasangan sesama jenisnya (pacar),(DYP).Petugas bergerak ke rumah (DYP) dan mengamankannya serta menyita timbangan digital. Petugas lalu membawa ke empat tersangka ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara,” ujarnya.
Dalam pengakuannya sambungnya, (RJ) dan (M) mendapatkan 40 Kg sabu dari seseorang di Tanjung Balai atas perintah narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan.Dari total 40 Kg sabu,8 Kg sudah beredar ke berbagai wilayah dan 32 Kg lainnya berhasil di sita dari berbagai lokasi.
Di antaranya 3 Kg dari Kargo Bandara Kualanamu,5 Kg pengiriman ke Jawa Timur dan 24 Kg di temukan di kos tersangka (RJ).Para tersangka di janjikan akan di upah Rp 3 juta perkilogram sabu yang berhasil di kirim.
” Atas perbuatannya,para tersangka di persangkakan melanggar Pasal (114) Ayat (2) Subs Pasal (112) Ayat (2) Jo Pasal (132) Pasal (1) Undang-Undang (UU) Nomor : 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(ZL0179)