banner 728x250

” NJO – ILE Beri Somas”,Di Duga Di Beking Anggota Dewan Penyewa dan Orang Suruhan Tetap Tidak Bergeming.

Deli Serdang | 1kabar.com

Orang suruhan dan penyewa rumah di atas tanah milik H.Mulkan Lubis di Dusun V Patumbak Kampung tidak mengindahkan somasi pertama yang berikan ” NJO – ILE ” tidak adanya respon karna di duga mendapat dukungan dari Kuat Surbati,S.Sos anggota Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara,Kamis (09/06/2022).

yang jelas-jelas melanggar peraturan hukum Pasal (385) ke-4 dan 167 KUHPidana untuk itu ” NJO – ILE ” kembali terbitkan somasi ke dua surat somasi tersebut sudah sampai ketangan orang suruhan dan penyewa rumah.

Bambang Abdillah kepala tim investigasi ” NGO – ILO ” Provinsi Sumatera Utara pada Hari Jumat 3 Juni 2022 lalu kepada tim wartawan media online mengatakan,somasi pertama sudah kita sampaikan, namun tidak di gubris seakan di anggab angin lalu,kita yakini ada di belakang mereka walau melanggar hukum mereka tidak takut.

Tidak di indahkannya somasi pertama, kita kirim kembali somasi kedua, sesuai apa kata Kanit Harda Polrestabes Medan,dua kali somasi tidak di indahkan kita tindak,kita tunggu 3×24 jam,kita dampingi H. Mulkan Lubis yang di kuasakan Kepada Muksin seluruh kelengkapan berkas laporan akan di sampaikan ke Polrestabes Medan untuk di tindak lanjuti

Kepala Dusun V Patumbak Kampung Pak Kamdi ketika di temui tim wartawan media online pada tanggal 4 Juni 2022 kemarin Malam mengatakan, ” iya NJO -ILE ” sudah permisi dengan saya untuk menyampaikan somasi pertama dan somasi ke dua”, dan sampai hari ini yang tinggal di rumah tersebut belum melapor membuat domisili,iya laporkan aja kepihak kepolisian bang ujar Kepala Dusun,kita siap mendampingi penegak hukum bila mengganggu ketentraman warga masyarakat saya,jelas mereka yang tinggal di rumah tersebut bukan warga masyarakat saya.

Karna pembuktian penduduk itu adalah (KTP) dan (KK) Bang,untuk mengetahui dia warga Dusun V mereka harus mempunyai surat domisili sebagai bukti sah terdaftar sebagai warga Dusun V,tanda bukti menyewa rumah dan menyewa di rumah milik siapa,tutup Kepala Dusun.

Tim wartawan media online juga mendatang lokasi rumah yang di diami Darwin di Dusun V Kampung dan coba menanyakan prihal somasi yang di berikan ” NJO – ILE ” kepada Isteri Darwin,untuk itu saya tidak tau,saya di suruh nunggui rumah aja,kalau di suruh Sikuat Surbakri sama Si Marbun saya keluar,ujar Istri Darwin.

Tim wartawan media online kembali mengkonfirmasi Kuat Surbakti,S.Sos Anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Sumatera Utara melalui Pesan WAnya, ” Ijin Pak Dewan,mau konfirmasi,saya Muchlis dari media online,salah satu Tim Wartawan Media Online,terkait rumah di Dusun V Patumbak Kampung Apa benar Rumah dan tanah tersebut milik Pak Dewan dan apa benar mereka menyewa sama Pak Dewan.

Sampai berita ini di turunkan Kuat Surbakti,S.Sos tidak membalas Konfirmasi tim wartawan media online hanya di lihat (centang biru) tim wartawan media online terus menelusuri keterlibatan anggota Dewan dari fraksi PAN DPRD Provinsi Sumatera Utara ini.

Tim wartawan media online pada Hari Rabu 8 Juni 2022 kemarin menemui Muksin usai melaporkan perkara Menempati rumah tanpa hak,iya Saya mewakili Mulkan Lubis di Dampingi “NJO – ILE ” melaporkan kepolrestabes Medan dengan bukti laporan Nomor : STTLP/B/1825/VI/Yan 2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut,kita berharap pengaduan kita kepolrestabes medan segara mungkin menindak lanjuti laporan kita,dan menindak tegas orang yang menempati rumah tanpa haknya di proses hukum,ujar Muksin.(Zul0179)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *