banner 728x250

Dugaan Adanya 3 Pelanggaran, Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu

Pengamat Pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Said Salahudin (kanan) bersama calon legislatif Partai Nasional Demokrat Faisal Yusuf menyampaikan paparan mengenai pemilihan umum (Pemilu) 2014 di Jakarta, Jumat (23/8). Diskusi tersebut membahas mengenai peluang partai politik dalam meraup suara masyarakat dalam Pemilu 2014 ditengah isu suap sektor migas yang diduga mengalir ke partai politik. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd/13

Jakarta | 1kabar.com

Partai Buruh akan melaporkan tiga pelanggaran yang diduga dilakukan KPU kepada Bawaslu, Senin (13/6/2022), besok. Pengaduan ini dilakukan bersamaan pertemuan Partai Buruh dengan Bawaslu.

“Besok akan kami laporkan tiga pelanggaran Pemilu yang dilakukan KPU ke Bawaslu. Sebagai lembaga yang bertugas meluruskan penyimpangan pemilu jelas Bawaslu harus mengambil tindakan terhadap KPU,” kata Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh Said Salahudin kepada wartawan, Minggu (12/6/2022).

Said membeberkan tiga dugaan pelanggaran KPU. Pertama, terkait persyaratan anggota partai yang secara substansi diharuskan bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP elektronik. Substansi aturan ini, kata Said, termuat dalam draf Peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi.

“Dengan merujuk pada aturan tersebut, maka buruh pabrik asal Kabupaten Sumenep Jawa Timur yang bekerja di Kabupaten Tangerang Banten, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota di kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Sumenep,” ungkap Said.

Dikatakan, jika yang bersangkutan mendaftar sebagai anggota pada kepengurusan Partai Buruh Kabupaten Tangerang yang menjadi tempat domisilinya, status keanggotaannya potensial akan menuai masalah pada saat pelaksanaan verifikasi faktual. Hal ini karena saat KPU Kabupaten Sumenep melakukan verifikasi faktual di alamat KTP yang bersangkutan, buruh pabrik tersebut pasti tidak bisa ditemui di daerah asalnya.

“Pada ujungnya, statusnya sebagai anggota Partai Buruh potensial dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS oleh KPU. Nah, aturan yang semacam itu jelas pelanggaran terhadap hak konstitusional dan hak asasi manusia karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik,” jelas Said.

Pelanggaran kedua, lanjut Said, terkait masa kampanye yang sudah dinyatakan KPU hanya akan berlangsung selama 75 hari. Menurut dia, aturan tersebut menyimpang dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam konstruksi UU Pemilu masa kampanye didesain paling sedikit tujuh bulan dan bahkan bisa dibuat sampai dengan sembilan bulan. Atas penyimpangan ini saya melihat KPU sepertinya salah kaprah dalam memahami persoalan kampanye,” tegasnya.

Kampanye, kata Said, sesungguhnya adalah hak rakyat untuk mengetahui visi, misi, dan program partai politik. Kampanye juga berfungsi sebagai pendidik politik bagi masyarakat.

Untuk itu, tutur Said, kampanye tidak boleh hanya dilihat dari sudut kepentingan partai, tetapi lebih penting dari itu kampanye seharusnya dipandang dan diorientasikan pada kepentingan pemilih dalam rangka memenuhi hak rakyat mendapatkan pendidikan politik.

“Jadi, dengan disunatnya waktu kampanye oleh KPU, hal itu dapat dimaknai bahwa KPU secara sengaja ingin membatasi hak dan kesempatan masyarakat untuk memperoleh sebanyak-banyaknya informasi tentang peserta pemilu dan membatasi waktu bagi masyarakat untuk berpikir serta menimbang-nimbang calon yang kelak akan dipilihnya di pemilu,” terang dia.

Pelanggaran ketiga, tambah Said, terkait terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum 2024. Menurut dia, dalam PKPU tersebut terlihat bahwa KPU tidak mempunyai persiapan yang matang untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.

“Baru kali ini saya menemukan ada PKPU yang mengatur mengenai jadwal tahapan, isinya umum sekali. Seperti kisi-kisi saja. Tidak ada rincian yang jelas dari tiap-tiap tahapan yang akan dilaksanakan,” ungkap dia.

Said menegaskan Partai Buruh sangat dirugikan dengan aturan jadwal tahapan tersebut. Sebagai partai politik bakal calon peserta pemilu, kata dia, pihaknya berhak atas informasi pemilu yang lengkap dan jelas dari KPU agar bisa mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.

Menurut dia, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tidak mengatur secara jelas waktu terkait jadwal penyampaian data dan dokumen partai ke dalam sistem informasi politik (Sipol) KPU, jadwal verifikasi administrasi, verifikasi faktual, jadwal sengketa verifikasi, proses pencalonan dan penetapan daftar calon sementara (DCS), dan daftar calon tetap (DCT).

“Dalam konteks itu, kami melihat KPU seperti main-main dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Padahal dari Pemilu ini kita hendak membentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk periode lima tahun berikut,” kata Said.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *