banner 728x250
Polri  

Terkait Pencaplopakan Tanah, PTP-II Disarankan Melapor 

Deli Serdang | 1kabar.com

Mafia Tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir secara ilegal awalnya modus menggarap lahan yang melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis. Istilah Mafia Tanah menjadi frasa yang populer menjadi perbincangan di masyarakat.

Penegasan itu di sampaikan Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi,Minggu (12/6/2022).

” Tidak ada tempat bagi oknum mafia tanah di Sumatera Utara.Polda Sumatera Utara akan menindak tegas oknum-oknum yang mencoba meresahkan masyarakat seperti di Marindal,” tutur Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi dengan tegas.

Kabid Humas Polda Sumut,Kombe Pol.Hadi Wahyudi menyarankan kepada masyarakat dan PTPN-II untuk melaporkan setiap perbuatan oknum-oknum mafia tanah yang melakukan penyerobotan atau menggarap lahan tidak sesuai kepemilikan lalu di jual tanpa surat kepemilikan sah atau resmi.

” Laporan PTPN-II atau pihak-pihak lainnya yang menjadi korban ulah oknum mafia tanah tentunya akan di tindak lanjuti dan secepatnya di selesaikan,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara,Kombes Pol.Hadi Wahyudi tegas.

Di ketahui,tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ll Distrik Rayon Selatan di Jalan.Kebun Kopi,Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang di duga di caplok mafia tanah bernama Sutarno alias Tarno.

Hal itu di benarkan oleh salah satu pekerja yang di temui di seputaran Kantor PTPN-ll,Rabu (08/06/2022) lalu.

Dia mengaku merasa heran ketika melihat separuh kantornya di jadikan tempat cafe minuman oleh oknum yang di kenal warga masyarakat sebagai mafia tanah.

” Intinya di sini tidak tau dan tidak ada konfirmasi sama kita,” tutur pekerja PTPN-II Distrik Rayon Selatan yang tidak ingin di tulis namanya.

Menurutnya,berdasarkan logika tidak mungkin PTPN-ll memberikan asetnya kepada pihak mafia tanah.

” Bapak-Bapak punya kantor,kami ambil separuh,di kasih enggak,” tanyanya kepada jurnalis 1kabar.com dengan nada kesal.

Di tegaskannya lagi,PTPN-ll Distrik Rayon Selatan tidak pernah memberikan izin kepada mafia tanah untuk menduduki/membangun warung tempat minuman di lingkungan kantor.

” Sama sekali tidak ada memberikan izin,” tegasnya.

Terpisah,warga masyarakat sekitarnya saat di temui menerangkan sebelum di bangun cafe minuman,tanah milik PTPN-ll itu terdapat cagar budaya berupa rumah panggung.

Namun sekarang cagar budaya itu sudah di hancurkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Secara terpisah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ll Distrik Rayon Selatan segera melaporkan Tarno karena di duga merebut lahan di Jalan.Kebun Kopi,Marindal, Kecamatan Patumbak,tanpa izin.

” Kita sudah turun ke lapangan, ternyata lahan yang di duga di caplok warga masyarakat bernama Tarno itu masih aset dari PTPN-II,” tutur Humas PTPN-II Rahmad Kurniawan.

” Perbuatannya ini jelas melanggar hukum.Oleh karena itu PTPN-II segera menempuh jalur hukum melaporkan kasus pencaplokan lahan yang di duga di lakukan Tarno itu,ke Polda Sumut,” tutur Rahmad Kurniawan lagi.

Di tambahkan,Bidang Hukum PTPN-II sedang melengkapi berkas perkara untuk melaporkan Tarno ke Polda Sumut karena sudah menyerobot aset lahan tersebut.

Direktur Utama (Dirut) PTPN-II,Iwan Perangin-angin,menegaskan kasus lahan yang di duga di serobot oleh mafia tanah bernama Tarno menjadi atensi,” Kami atensikan.Lahan itu masih aset dari PTPN-II.Kita akan lawan mafia-mafia tanah itu,” ucap Iwan Perangin-angin tegas.

Sementara itu,Tarno saat di konfirmasi tentang dugaan melakukan penyerobotan (pencaplokan) lahan milik PTPN-II enggan memberikan tanggapan yang berkembang saat ini.

(Kbr Ds)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *