banner 728x250
Polri  

Tim Reskrim Polsek Medan Area Mengamankan 1Orang Pengancaman ,Sempat Viral Di Medsos

MEDAN | 1kabar.com

Personil Reskrim Polsek Medan Area mengamankan 1 orang pelaku pengancaman dengan klewang berinisial (Yol) (50 tahun) warga Jalan Amaliun Gang Senggo Kelurahan Kota Matsum II,Kecamatan Medan Area yang sempat viral di media sosial (medsos).

Kanit Reskrim Polsek Medan Area,AKP Philip Antonio Purba kepada Wartawan,Rabu (15/06/2022) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil tindak lanjut dari laporan korban Hendra Harianta (43 tahun) warga Jalan Kapten Muslim Gang Pertama Lingkungan IV Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.

” Dalam laporannya,Sabtu (11/06/2022) sekira pukul 19.10 Wib, korban sedang memesan teh di Cafe Buya Jalan Amaliun.Di saat bersamaan pelaku keluar dari dalam gang dan melewati cafe,serta melihat korban sedang memesan teh.Saat itu antara Yol dan Hendra saling pandang-pandangan.Tiba-tiba pelaku yang tak senang mengatakan kepada korban,woi mata kau,” ujarnya.

Korban sambungnya,membalas dengan mengatakan kenapa rupanya. Akhirnya antara korban dan pelaku terlibat perang mulut.Tak lama warga sekitar,Amri melerai keduanya.Saat itu pelaku langsung meninggalkan lokasi. Tak berapa lama pelaku yang menenteng klewang kembali lagi ke lokasi untuk menemui korban sehingga keduanya kembali terlibat perang mulut.

” Pelaku langsung mengarahkan kelewang miliknya ke arah korban sembari mengancamnya agar tidak terlihat lagi di Jalan Amaliun.Pelaku juga mengancam akan membunuh korban dan keluarganya.Saat itu warga pun berhasil melerai keributan itu.Merasa nyawa korban dan keluarganya terancam,korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area.Saat terjadinya pertengaran di sertai pengancaman itu,warga sempat merekamnya lewat kamera HP dan di posting ke medsos hingga menjadi viral,” ungkapnya.

Lanjut AKP.Philip,setelah menerima laporan korban pihaknya langsung melakukan cek lokasi serta penyelidikan.Petugas juga memintai keterangan saksi-saksi di lokasi serta mengecek vidio yang viral di medsos untuk di jadikan alat bukti terkait laporan korban.Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi,petugas kemudian menerbitkan surat penangkapan (SPKAP) terhadap pelaku.

” Selasa (14/06/2022) malam saya bersama anggota Reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku.Tak butuh waktu yang lama,Yol kita ciduk di Jalan Amaliun Gang Senggo.Saat di interogasi,pelaku mengakui semua perbuatannya.Saya dan anggota membawa pelaku ke rumahnya dan mengamankan klewang milik pelaku. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di gelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Zul)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *