Deli Serdang | 1kabar.com
Tim Sat Reskrim Polresta Deli serdang,menyelidiki proyek galian C ilegal yang berlokasi di Dusun II Namo Pinang,Desa Namo Tualang,Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang,Kamis (16/06/2022).
Informasi yang di peroleh,aktivitas galian C ilegal tanah di duga tanpa izin itu sudah berlangsung selama dua Minggu atau 14 hari lebih.Dampak dari adanya galian C di duga ilegal itu, jalan menjadi hancur.
Seorang warga masyarakat sekitarnya seputaran lokasi galian c ilegal tersebut K Surbakti ketika di temui Wartawan mengaku cemas dengan adanya aktivitas galian C di duga ilegal itu.
” Sudah lama ini beraktivitas,ngeri kali galian C ilegal ini.Rusak jalan dan banyak debu di buatnya,” kata Surbakti warga masyarakat sekitarnya.
Ia juga heran mengapa tidak ada tindakan dari pihak Desa Namo Tualang atau Kecamatan Biru-Biru. Padahal,truk pengangkut tanah galian C ilegal itu setiap hari melintasi jalan utama Sibiru-biru – Deli Tua.
” Kami berharap pemerintah dan polisi harus menindak aktivitas galian C di duga ilegal tersebut.Pemiliknya berinisial (AWD),” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol.I Kadek,ketika di konfirmasi Wartawan mengatakan akan menindak lanjuti informasi galian C di duga ilegal itu.
” Terima kasih informasinya,akan kami lakukan penyelidikan dan tindak lanjuti,” pungkasnya.(ZL0179)