banner 728x250
Daerah  

PKN Aceh Singkil Ajukan Gugatan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Terhadap Desa

Singkil | 1kabar.com

Perseteruan Pemantau Keuangan Negara Repoblik Indonesia (PKN RI) terhadap Badan Publik Desa, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintahan Desa dalam Kabupaten Aceh Singkil atas keputusan tidak memberikan apa yang di minta oleh perkumpulan PKN Aceh Singkil, Kamis (16/06/22)

Kerua PKN Aceh Singkil Pardomuan Tumangger (Prd) mengatakan “Hal ini Sebenarnya tidak perlu terjadi apabila Pimpinan Badan Publik Desa – Desa dalam Kabupaten Aceh Singkil ini paham dan tunduk kepada azas keterbukaan dan transparansi penggunaan anggaran seperti yang di maksud pada UU no 14 Tahun 2008,” tuturnya

Prd menjelaskan “Bahwa PKN terpaksa melakukan Gugatan Penyelesaian Sengketa imformasi ke Komisi Informasi Provinsi Aceh karena badan publik atau PPID Desa tidak menanggapai atau tidak memberikan permintaan Informasi publik tentang Dokumen dan Laporan pertanggung jawaban (LPJ),” jelasnya

“Yang bahwa sebelumnya kami sudah mengajukakan surat permintaan informasi publik dian antara lain surat pertanggal 11 Februari 2022, kepada PPID Desa (I), dengan nomor : 01/PI/DANA DESA/TAKAL PASIR/PKN/I/2022, (II) nomor : 02/PI/DANA DESA/BLOK 15/PKN/I/2022, (III) nomor : 03/PI/DANA DESA/PEA JAMBU/PKN/I/2022, (IV) nomor : 04/PI/DANA DESA/KAIN GOLONG/PKN/I/2022, (V) nomor : 05/PI/DANA.DESA/SIOMPIN/PKN/I/2022 serta (VI) nomor : 06/PI/DANA DESA/PULAU BAGUK/PKN/I/2022 Perihal Permintaan Informasi Publik,” terkait dokumen anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2021,”

Ketua PKN Aceh Singkil menambahkan “Setelah pihak kami menunggu selama 14 hari kerja namun tidak ada juga tanggapan dari pihak PPID, lalu kami memasukkan lagi surat yang ke dua yang di tujukan kepada atasaan PPID Desa yakni Kepala Desa, dengan perihal surat keberatan dari PKN RI pertanggal 29 Maret 2022, dan setelah kami tunggu lagi selama 30 hari kerja juga tidak ada i”tikad baik dari PPID Desa dan juga atasannya dan pas hari ini pihak kami mendaftarkan kepihak Komisi Inforomasi Aceh (KIA) Provinsi Aceh penyelesaian sengketa informasi publik, dan alhamdulillah sudah tedaftar kita menunggu panggilan lagi untuk sidang,” jelasnya

“Adapun dasar kami mengajukan permintaan informasi publik desa ini ialah, membantu Pemerintah dalam memberantas dan mencegah korupsi dan juga sebagai wujud peran untuk melakukan pengawasan masyarakat sesuai amanat pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 dan amanat PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat dalam memberantas dan mencegah korupsi, UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2020, tentang standart pelayanan informasi, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013, tentang prosedur penyelesaian sengketa, dan juga pasa 14 dalam perki nomor 1 tahun 2018, tentang standart layanan informasi publik desa,”

Lanjut Prd “Pihak meminta Dokumen dan LPJ tersebut, sebagai informasi awal untuk mencari dan investigasi penggunaan DD dan ADK TA 2017, 2019, 2020 dan 2021, sesuai dengan motto PKN RI yang aktif sebagai social control masyarakat “Cari Temukan dan Laporkan” dan kami juga mempunyai slogan “Maaf Kami Tidak Rancang Untuk Mundur” dan juga untuk menjawab Issu yang beredar di masyarakat tentang dugaan penyelewengan DD dam ADK, karena hasil dari surpei kami di tengah – tengah masyarakat yang bahwa masyarakat desa sudah krisis kepercayaan terhadap khususnya Pemerintah Desa (Pemdes), sesuai Tujuan PKN untuk membantu Pemerintah dalam membrantas dan mencegah korupsi dan juga sebagai wujud peran untuk melakukan pengawasan masyarakat,”

“Sudah saatnya para pejabat desa dan Pimpinan daerah ini mematuhi azas keterbukaan dan transparansi penggunaan dan pengelolaan keuangan negara dan daerah,”

a.Menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebljakan publik, program kebijakan pubiik. dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

b.Mendorong partisipasl masyarakat daiam proses pengambilan kebijakan publik:

c.Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambiian kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik,

d.Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Perkumpulan PKN berharap agar Badan Publik Pemdes dalam Kabuten Aceh Singkil memberikan Dokumen LPJ penggunaan dana DD dan ADK TA 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021,” imbuh Prd (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *