Deli Serdang | 1kabar.com
Ratusan masyarakat yang mengaku ahli waris berbondong datang ke Tanah Lahan Sengketa HGU PTPN-2 yang tepatnya berada di Jalan.Sultan Serdang Pasar lll Dusun VI Desa Dalu X A,Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang,Minggu (19/06/2022).
Ratusan masyarakat berdatangan sambil membawa ribuan bermacam tanaman pohon seperti, pisang,pinang,mangga,jambu,duku. di ketahui ribuan pohon ini akan di tanam di atas Tanah Lahan Sengketa antara ahli waris dengan PTPN-2.
Ketua dari ahli waris yang di namakan Masyarakat Melayu Tanah Suguhan (MMTS) Syahdan menerangkan pada Wartawan.
” Berdasarkan TAP Mendagri Tanggal 28 Juni 1951 Nomor : 12/5/14 dan SK Gubernur Sumut Tanggal 28 September 1951 Nomor : 36/K/AGR dan dalam proses Gugatan Perdata Banding dengan Nomor : Akte 19/2022 saya bersama ratusan ahli waris akan menanam pohon di lahan itu,” ujar Syahdan.
Di saat Wartawan menanyakan tentang ganti rugi yang selama ini sudah di lakukan oleh pihak PTPN-2 Syahdan selaku Ketua Kelompok mengatakan Pihak PTPN-2 memberikan ganti rugi tidak pada ahli waris tapi memberikan pada yang tidak berhak.
” Bukan pada yang berhak pihak PTPN-2 memberikan ganti rugi atau bukan pada ahli waris dan sudah termasuk secara paksa mengambil hak ahli waris,tanpa melalui mediasi,sangat tidak sesuai yang mana pun,jadi masyarakat di sini bukan menggarap jadi jangan salah kaprah kami punya Alashak SK Tahun 1951 sesuai Putusan Mendagri,” ucapnya.
Lanjut Syahdan, ” Dan hakim sudah mengetuk palu mengatakan bahwa dari kedua belah pihak tidak di benarkan melakukan kegiatan di areal tanah tersebut,namun apa ternyata pihak PTPN-2 malah membangun pagar batu keliling yang seluas ratusan hektar di areal tersebut,mengapa demikian,dan mungkin saja tanpa Izin IMB atau sebagainya,mirisnya lagi Pihak PTPN-2 hanya mengganti rugi dari tanaman para masyarakat hanya dari 350.000 rupiah hingga 500.000 rupiah,apa itu yang di katakan ganti rugi,” ujar Syahdan dengan geram.
Tak terlepas dari itu melalui keterangan OK Hendri Fadlian Karnain,SH selaku PH/ Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat Melayu Tanah Suguhan (MMTS) menerangkan.
” Ini adalah reaksi dari para ahli waris Tanah Suguhan terhadap aksi dari PTPN-2 yang melakukan pemagaran di atas tanah Suguhan sebelum adanya putusan pengadilan yang INKRAH terhadap perkara banding yang sedang berlangsung,pihak ahli waris menanam ribuan jenis pohon di tanah tersebut,” ujar OK Hendri.
Lanjut OK Hendri, ” ini masih bersidang,dan kita sesuai prosedur,tanggal 23 Juni akan di lakukan RDP di Kantor Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang guna menyesuaikan dan meminta Rekomendasi DPRD Kabupaten Deli Serdang,dan mengundang dari kedua belah pihak.”
Sedangkan pihak PTPN-2 melalui Humas Rahmat Kurniawan hingga berita ini di tayangkan belum memberi keterangan mengenai hal tersebut, pungkasnya,Minggu (19/06/2022) pagi.(0179)