banner 728x250

Tim Unit Reskrim Personil Polsek Deli Tua Kejar Tiga Lagi Perampok Siwan Brutu

SUMUT  | 1kabar.com

Unit Reskrim Personil Polsek Deli Tua masih mengejar tiga lagi pelaku perampokan dengan kekerasan terhadap Siwan Berutu (27 tahun) setelah terlebih dahulu berhasil meringkus dua pelakunya.

” Kita sudah mengantongi identitas ketiga pelaku,” tegas Kanit Reskrim Polsek Deli Tua,Iptu.Irwanta Sembiring,SH.,MH saat di konfirmasi jurnalis,Selasa (21/06/2022) .

Irwanto menjelaskan,kedua pelaku yang sudah di tangkap adalah (KG) (42 tahun) warga Jalan Parang 4 Ujung,Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,dan (HT) (41 tahun) penduduk Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala,Kecamatan Medan Johor.

” Aksi perampokan di lakukan pelaku terhadap korbannya,Siwan Berutu (27 tahun) warga Jalan Beskem Sidikalang,Rabu (25/06/2022) malam di Jalan.AH.Nasution,Kelurahan Pangkalan Mansyur,Kecamatan Medan Johor tepatnya depan Ayam Penyet Surabaya,” kata Iptu.Irwanta Sembiring.

Saat itu,pelaku turun dari mobil dan langsung merampas tas milik korban yang berisi uang tunai Rp.60 juta. ” Korban berusaha mempertahankan tas miliknya.Namun pelaku dan temannya memukuli korban hingga melukai tangannya.

Kemudian pelaku membawa lari tas milik korban dengan menggunakan mobil plat BK 1144 MU,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut,korban kehilangan tas sandang yang berisikan uang tunai senilai Rp.60.000.000.Ke esokan harinya,kedua pelaku diringkus,Kamis (16/06/2022) di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting dan di Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala,Kecamatan Medan Johor.

” Dari kedua pelaku di amankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza plat BK 1144 MU,dua handphone warna emas dan hitam merek Oppo dan Infinix,uang tunai Rp.12.400.000,tas ransel warna hitam, buku tabungan BCA,celana pendek warna biru,baju lengan panjang warna coklat,serta topi warna coklat,” jelas Irwanta.

Di jelaskan,bahwa kedua pelaku bersama tiga rekannya pun mengakui telah merental mobil Avanza warna hitam untuk melakukan perampokan terhadap korban.Kedua pelaku juga mengakui mendapat bagian sebesar Rp11.000.000 dan Rp11.500.000.

” Atas perbuatannya,kedua pelaku di persangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal (365) ayat (2) tentang perampokan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Irwanta.Sedang tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Sumber : Humas Polsek Deli Tua
(Zulkarnain.Lubis)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *