1kabar.com | Aceh Tengah
Marak nya Kegiatan galian c ilegal di Aceh Tengah seakan-akan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum, menjadukan walhi Aceh meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas galian c ilegal di Aceh Tengah tengah.
Hal itu di sampaikan, Ahmad Shalihin, selaku direktur Walhi melalui press release kepada awak media Rabu 22/6/2022. Yang mengatakan, telah menerima pengaduan masyarakat terkait marak nya galian c ilegal di Aceh Tengah.
“Kita dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya kegiatan galian c ilegal, baik komoditas batuan maupun tanah uruk di Kabupaten Aceh Tengah. Diduga hasil produksi bahan galian tersebut digunakan sebagai material pembangunan infrastruktur yang didanai oleh anggaran Negara, juga untuk kebutuhan pembangunan dipemukiman masyarakat. Ujar nya
Iya juga menambahkan dinas perizinan dan penanaman modal hanya mencatat 16 izin pertambangan di Aceh Tengah.
“Berdasarkan data dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Aceh Tengah, tercatat ada 16 izin usaha pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Aceh Tengah. Namun dari 16 izin tersebut, 5 izin diantaranya telah berakhir, dan 6 izin sedang dalam proses pengurusan di provinsi. Artinya bahwa terdapat 68,75% dari total izin yang statusnya masih bermasalah atau belum bisa melakukan kegiatan operasi produksi. Namun kondisi dilapangan diduga pelaku usaha tetap melakukan kegiatan produksi meskipun belum mendapatkan izin operasi produksi dari Pemerintah Aceh, sebagaimana yang terjadi di Kampung Paya Tumpi 1, Kecamatan Kebanyakan. Kegiatan pertambangan galian c ilegal merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan harus diminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi.ungkap durektur Walhi
Lebih lanjut Ahmad Shalihin melalu pres rilisnya mengatakan agar aparat penegak hukum harus berani menindak tegas pelaku pertambangan galian c ilegal.
“Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus berani menindak tegas pelaku pertambangan galian c ilegal. Karena kegiatan mereka tanpa memiliki instrument pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, tentunya dengan kegiatan mereka berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup dan menjadi faktor penyebab bencana ekologi. Apalagi Kabupaten Aceh Tengah memiliki topografi wilayah yang berbukit, dengan klasifikasi kelerengannya berturut-turut <8 persen, 8 – 15 persen, 16 – 25 persen, 26 – 40 persen, dan >40 persen. Berdasarkan kelompok kelerengan tersebut lahan dengan kelerengan 25 – 40 persen mendominasi wilayah Aceh Tengah mencapai 184.932 hektar atau sebesar 41,52 persen. Artinya bahwa perlindungan atas daerah lereng pada perbukitan harus benar–benar dijaga oleh pemerintah kabupaten dari segala praktik kerusakan. Apalagi Aceh Tengah sebagai kawasan hulu yang memiliki ketergantungan kelangsungan lingkungan hidup bagi daerah hilir.
Direktur walhi juga berharap agar kegiatan penamvangan di Aceh Tengah segera di hentikan.
“Praktik pertambangan galian c ilegal di Kabupaten Aceh Tengah harus segera dihentikan. Aparat penegak hukum jangan terkesan takut dan kalah dengan pelaku usaha. Karena kegiatan tersebut tidak hanya berdampak terhadap bencana ekologi, kerusakan lingkungan, merubah bentang alam, keresahan masyarakat, mengganggu kualitas air, dan juga krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.tutup nya. (Tim)