1kabar.com | Jakarta Kamis, 23 Juni 2022
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.
“Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan, dengan menetapkan Tersangka, sbb : a. LM RE (LM Rusdianto Emba, tidak dibacakan), Wiraswasta; b. SL (Sukarman Loke, tidak dibacakan), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.
Untuk perkara yang sama, sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai Tersangka, sbb : a. AMN (Andi Merya Nur, tidak dibacakan) Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 s/d 2026. b. MAN (Mochamad Ardian Noervianto, tidak dibacakan) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 s/d November 2021. c. LMSA (Laode M. Syukur Akbar, tidak dibacakan) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.
Konstruksi perkara:
Diduga telah terjadi : AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 s/d 2026 berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur dan agar prosesnya bisa segera dilakukan maka AMN segera menghubungi LM RE yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.
LM RE selanjutnya menjalin komunikasi dengan SL yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dimana memiliki banyak kenalan di Pemerintah Pusat. c. SL kemudian menyampaikan lagi pada LMSA, karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN.
Berikutnya dilakukan pertemuan disalah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri AMN, SL dan LM RE. e. f. Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN.
Berdasarkan informasi SL, yang memiliki kedekatan dengan MAN adalah LMSA karena pernah menjadi teman seangkatan di STPDN. g. Untuk langkah selanjutnya, AMN mempercayakan LM RE dan SK untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp350 Miliar. h. SL, LMSA dan LM RE juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan AMN dengan MAN di Jakarta dan dari pertemuan tersebut, MAN diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp2 Miliar.
Proses pemberian uang dari AMN pada MAN dilakukan melalui perantaraan LM RE, SL dan LMSA diantaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai. Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE yaitu sejumlah sekitar Rp750 juta. 5. Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan melanggar :
LM RE sebagai Pemberi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
SK sebagai Penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk Tsk SL selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 s/d 12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. KPK mengimbau agar Tsk LM RE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan Tim Penyidik berikutnya.
KPK prihatin dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang seharusnya untuk menangani dan memulihkan dampak Covid-19 baik di sektor kesehatan maupun ekonomi, disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi.
Korupsi ini telah mencederai semangat pemerintah yang mendistribusikan dana PEN sebagai intrumen akselerasi pemulihan perekonomian yang langsung berdampak kepada masyarakat luas.
Besarnya dana PEN menjadikan program ini memiliki risiko korupsi tinggi. Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah dan seluruh pihak terkait yang diberi amanah mengelola dana PEN, tidak melakukan modus korupsi pada dana ini, dan menggunakannya bagi sebesar-sebesarnya peningkatan ekonomi rakyat secara akuntable dan bertanggung jawab.(MP).