banner 728x250
Polri  

Melawan Petugas, Satu Orang Ditembak Tim Reskrim Polsek Medan Baru, Ini  Daftar  DPO

MEDAN | 1kabar.com

Tim Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),Rabu (29/06/2022).

Pelaku bernama Iksan Kurnia (27 tahun) warga Jalan.Teratai Gang. Bunga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia di amankan pada Senin 27 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 Wib kemarin di salah satu warung tuak Jalan. Antariksa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

” Pelaku berhasil di amankan atas adanya informasi dari warga masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang memegang sajam dan mengancam-ancam warga masyarakat menggunakan sajam yang di pegang pelaku,” kata Kapolsek Medan Baru,Kompol.Ginanjar Fitriadi, SH.,SIK,Rabu (29/06/2022).

Mendapatkan informasi itu,personil yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru,AKP. Martua Manik,SH.,MH di dampingi Panit 2 Ipda.Regi Putra Manda,S.Trk dan Panit 3 Ipda.Beri Anggara,SH.,MH turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam warung sambil memegang sajam berupa sebilah parang.

” Pelaku di berikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena pelaku mencoba melawan petugas dengan cara mendorong dan berusaha merampas senpi milik petugas pada pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang di curinya oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan pelaku Iksan Kurnia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara kasus tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) pada Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 wib lalu di Jalan.Antariksa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia (simpang Jalan.Teratai).

” Pelaku Iksan Kurnia bersama rekannya berinisial (WS) yang sudah di tangkap terlebih dahulu mengambil sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP,milik korban Inisial Z (22 tahun) warga Jalan.Adi Sucipto Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia dengan cara mengancam korban menggunakan 1 bilah parang,” jelasnya.

Dari pelaku,petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang.

” Pelaku di persangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e,2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Zulkarnain.Lubis)

Sumber : Humas Polsek Medan Baru.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *