MEDAN | 1kabar.com
Kesepakatan bersama Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara bersama Ormas-Ormas Islam Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada 8 Syakban 1444 H/01 Maret 2023 di Aula Kantor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara Jalan Majelis Ulama Nomor : 3/Sutomo Ujung Medan.
Tentang rencana Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) melaksanakan acara Berzikir untuk Rateeb Seribu untuk Indonesia Damai serta Muzakarah Asean Ke VII MPTT-I yang akan di selenggarakan pada 13-15 Maret 2023 di Medan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara,Buya Dr.H. Maratua Simanjuntak menghimbau agar MPTT-I untuk tidak melakukan kegiatan Muzakarah Asean MPTT-I di Provinsi Sumatera Utara karena ajaran yang di asuh oleh Abuya Syech Haji Amran Waly Al-Khalidy meresahkan masyarakat Sumatera Utara,ini sikap Ormas-Ormas Islam bersama MUI Sumut,” jelas Dr.H.Maratua.
Bahwa MUI sebagai Wadah Ulama, Zuama,dan Cendikiawan Muslim di Provinsi Sumut bertugas sebagai pelayan umat (Khadimul Ummah) atas berbagai persoalan Umat yang berkaitan dengan Agama serta pada saat yang sama sebagai mitra Pemerintah (Shadiqul Hukumah) untuk bersama-sama menjaga dan memelihara ketertiban,kerukunan serta kondusifitas masyarakat.
Bahwa Ormas-Ormas Islam yang mewadahi umat khusus warganya juga memiliki peran dan tanggung jawab untuk memberikan pedoman dan bimbingan kepada Umat serta membantu pemerintah untuk menjaga ketertiban,kerukunan serta kondusifitas masyarakat.
Kesepakatan bersama ini di ambil setelah memperhatikan,dan menimbang :
Pertama,Berdasarkan Laporan Hasil Kajian Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara tentang MPTT-I yang di sampaikan kepada Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumut pada tanggal 3 November 2022 menyimpulkan, ” Bahwa untuk menghindari kebingungan,keresahan,serta menjaga kondusifitas masyarakat terkait ajaran yang di sampaikan pada pengajian MPTT-I,maka pengajian tersebut di rekomendasikan untuk tidak di laksanakan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara,Sabtu (11/03/2023).
Kedua,Sesuai Surat DP MUI Pusat Nomor : A-409/DP-MUI/II/2023 tanggal 21 Februari 2023,mendukung langkah-langkah yang di lakukan oleh MUI Provinsi Sumatera Utara dan menghimbau agar pihak berwenang mencegah kegiatan MPTT-I yang akan menimbulkan keresahan masyarakat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Rapat Bersama DP MUI Provinsi Sumatera Utara dan Ormas-Ormas Islam Tingkat Provinsi Sumatera Utara membuat kesepakatan sebagai berikut :
1).Demi untuk terciptanya masyarakat yang aman,damai serta mencegah terjadinya hal-hal yang berdampak kepada terganggunya kondusifitas masyarakat, maka Acara Berzikir Untuk Rateeb Seribu Untuk Indonesia Damai Serta Muzakarah Asean Ke VII MPTT-I pada 13-15 Maret 2023 dan segala kegiatan pengajian MPTT-I lainnya tidak dilaksanakan di Wilayah Sumatera Utara.
2. Meminta kepada Gubernur, Kapolda, Kajati Sumatera Utara dan Pangdam I BB untuk tidak memberi izin pelaksanaan acara tersebut sebagai langkah preventif untuk mencegah timbulnya kemafsadatan (kerusakan) yang akan mengganggu ketertiban, ketenteraman, kerukunan, kondusifitas serta stabilitas masyarakat di Sumut.
Kesepakatan ini ditandatangani Ormas-Ormas tingkat Sumatera Utara,
1. Dr. H. Hasnan Syarief Panggabean, M. Pd, Ketua Umum PW Mathlaul Anwar Sumut.
2.Abdul Aziz, ST, Sekretaris PW Persatuan Islam Sumut.
3. Dra. Hj. Zahro Baity, MA, Ketua Muslimat Al Washliyah.
4. Dra. Hj. Rohani, M. Ap, Ketua Muslimat NU Sumut.
5. Prof. Dr. H. Hasyimsyah Nasution, MA, Ketua PW. Muhammadiyah Sumut.
6. H. Marahalim harahap, M. Hum, Ketua PW NU.
7. Dr.H.Dedi Iskandar Batubara, S. Sos., MSP, Ketua PW Al Washliyah Sumut.
8. Dr. H. M. Hasbie Ashshiddiqi., S. Ag., MM., M. Si, Ketua DPW. Al Ittihadiyah Sumut.
9. Dr. Tgk. Fahmi, MA, Ketua TASTAFI perw. Sumut.
10. Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumut.
11. Dr. Irwansyah, M.H.I, Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut.
Kesepakatan bersama ini disetujui Ketua Umum DP. MUI Prov. Sumut, Dr. H. Maratua Simanjuntak, Sekretaris Umum, Prof. Dr. H. Asmuni, MA.
(Zulkarnain.Lubis)