banner 728x250

Ketua SPMI Langsa : Direktur PDAM Tirta Keumuning Di Duga Mengkerdilkan Organisasi Pers

Langsa | 1kabar.com

Konfrensi pers yang di lakukan direktur PDAM Tirta Keumuning Langsa di duga di monopoli oleh salah satu organisasi pers yang ada di kora Langsa. Padahal Direktur PDAM tersebut sudah berulang-ulang didemo Massa Alaska yang mengatasnamakan masyarakat kota Langsa.

Saat ada beberapa media yang hadir dan tidak di undang tidak diperkenankan untuk masuk, bahkan di suruh kembali pulang dan yang di undang hanyalah wadah pers yang terkhusus, itu saja. Nyaris hampir saja bentrok dengan para insan pers lainnya di areal lokasi kantor PDAM Tirta Keumuning Kota Langsa, pada Senin, 13 Maret 2023.

Kami meminta kepada Pj Walikota Langsa agar, memberhentikan direktur PDAM kota Langsa yang jelas-jelas mengecewakan masyarakat kota Langsa dimana keluhan warga di anggap seperti anjing mengonggong, sementara ia tidak memperdulikan keluh kesah tersebut.

Atas nama jurnalis kota Langsa, kita akan terus menyuarakan keluhan masyarakat kota Langsa terhadap keluh masyarakat lota Langsa selama ini, terhadap salah satu organisasi pers yang mencoba melindungi ketidak benaran, kita yakin nantinya juga akan terungkap sendiri, ujar seorang jurnalis yang geram dengan kondisi saat ini.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pratiksi Media Indonesia (SPMI) Kota Langsa, Wiwin Hendra, menyebutkan, tidak di benarkan jika ada orang tertentu menghalangi kerja pers, apa lagi PDAM Tirta Keumuning milik publik, bukan milik direktur di perusahaan itu, jadi semua masyarakat juga ikut andil dan berhak mengawasi kinerja direktur PDAM Tirta Keumuning, apa lagi itu sudah jadi suatu kewajiban mengawasi kinerja direktur PDAM Tirta Keumuning oleh insan Pers. yang sangat buruk dan bobroknya kinerja direktur PDAM Tirta kemuning kota langsa propinsi Aceh pada saat ini.

” Jadi kalau direktur PDAM Tirta Keumuning mau menjelaskan kepada publik tentang jawaban hasil demo masyarakat beberapa waktu lalu, jangan mengundang wadah pers yang itu, itu saja jika dilakukan seperti itu asumsi oleh wadah organisasi pers lain hanya mengkotak insan pers yang ada di kota Langsa”, sebutnya Wiwin ketua spmi kota langsa.

Semua jurnalis di lindungi oleh Undang-undang pers nomor 40 tahun 1999, dan dalam petikan yang ada didalam UU pers, bahwa seorang jurnalis berhak memilih organisasi yang diyakini, jadi tidak ada bahasa yang mengharuskan tunduk hanya pada satu organisasi pers.

Jadilah seorang pemimpin yang bisa mengayomi, bukan seorang pemimpin yang menjadi buzzer untuk menciftakan permasalahan sehingga tercifta suasana menjadi tidak harmonis antar sesama insans pers di kota Langsa.

penulis berita
jurnalis 1kabar.com
wartawan :
Sofyan Rizal.
kabiro kota langsa

banner 325x300