TEBING TINGGI |1Kabar.com
Seorang warga bernama Lukman Purba (46 tahun) beralamat di Huta II Desa Bah Tobu , Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun,Provinsi Sumatera Utara memberikan informasi kepada awak media melalui via pesan singkat WhatsApp Selasa (21/03/2023) sekira pukul 11:23 WIB. Dengan maksud untuk menyampaikan keluh kesahnya terkait di duga Dokumen Penduduk berupa Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kematian milik saudara kandungnya bernama (Alm) Bina Rahayu di duga Palsu,yang di buat atau pun di terbitkan oleh Oknum ASN di Dinas Dukcapil Kota Tebing Tinggi (15/09/2020) yang lalu.
Oknum ASN tersebut inisial MF,M,dan RBP.Oknum ASN di duga kompak melakukan tindakan dan perbuatan pemalsuan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kematian.
Berdasarkan informasi yang di terima dari Lukman Purba yang merupakan adik kandung dari Bina Rahayu (Alm) bahwa benar telah terjadi pemalsuan dokumen tersebut.
Saat awak media mengkonfirmasi atas kasus di duga tersebut menyatakan,” Bahwa saya telah menjelaskan dan memberikan bukti-bukti kepada pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berupa terbitnya Kartu Keluarga (KK) dari Kantor Disdukcapil Kota Tebing Tinggi dan surat pernyataan yang di buat terlapor tertanggal 17 September 2022 yang lalu,” ucap Lukman Purba.
Menurut penuturan Lukman Purba adik dari (Alm) Bina Rahayu meminta kepada pihak kepolisian baik Bapak Kapolda Sumut,Irjen Pol.Drs.RZ.Panca Putra Simanjuntak,MSi,Bapak Kapolri,Listyo Sigit Prabowo,MSi mau pun pihak terkait agar dapat mengusut tuntas atas kasus di duga pemalsuan terbitnya Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kematian dengan memalsukan alamat/domisili Bina Rahayu Purba (Alm) dengan alasan bahwa Bina Rahayu Purba (Alm) memiliki surat pindah dari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ke Kelurahan Kota Tebing Tinggi.
Pihak keluarga dari pelapor yakni Lukman Purba merasa keberatan dan mengalami kerugian baik secara materil mau pun moril.
Bahwa benar,saya telah menjelaskan dan memberikan bukti-bukti tersebut kepada pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dampak dari terbitnya surat Kartu Keluarga (KK) di terbitkan dari Kantor Disdukcapil Kota Tebing Tinggi dan surat pernyataan yang di buat terlapor tanggal 17 September 2020 yang lalu.
Di daftarkan di Kelurahan Kota Tebing Tinggi serta Kecamatan Padang Hilir,Kota Madya Tebing Tinggi. Dengan di sertakan Nama Pejabat Kelurahan,Stempel Pemerintah Kelurahan Tebing Tinggi Nomor : NIP Pejabat dan Nama Semuanya terlihat jelas,Nomor Surat : 479/805/TT-IX/2020 Tanda Tangan Dengan Elmina Miranda,SE,Nomor Surat : 158/482/PHR 2020 Tanda Tangan Dengan Ramadhan B Pulungan,SIP.,MSi,
NIP jelas terlihat.
Hingga berita ini di terbitkan pihak penyidik Polda Sumatera Utara belum dapat memberikan hasil penyidikan.(Team)