banner 728x250

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Zikri Muamar di Laporkan ke Propam Polda Sumatera Utara Karena Dianggap Tidak Profesional

MEDAN | 1kabar.com

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Zikri Muamar beserta Kanit Ekonomi, Iptu Herikson P. Siahaan, Penyidik Pembantu, Aipda O. P. Sardono dan Bripka Anri Sakti Moroswana di laporkan ke Propam Polda Sumatera Utara karena di anggap tidak profesional dalam menangani perkara Cien Siong yang di tuduh melakukan penggelapan.

Laporan tersebut termaktub dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/152/IX/2023/Propam Polda Sumatera Utara pada tanggal 2 September 2023 dan di teken BA Subbag Yanduan, Aiptu. Holong Samosir.

“Benar Bang, hari ini Tim Hukum dari Cien Siong, membuat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara. Kalau cerita soal profesional, penyidik atau pun penyidik pembantu menanyakan dulu si pelapor punya legal standing tidak, yang di laporkan apa. Setelah pelaporan di terima lalu di serahkan penyidik, lalu di (BAP),” ungkap Pahala Sitorus, Sabtu (02/09/2023) siang.

Pahala Sitorus menyebut bahwa keempat personel kepolisian tersebut melakukan proses hukum yang syarat kepentingan dalam perkara kliennya. Pernyataannya itu juga dapat di buktikan dengan beberapa fakta hukum. Pertama, Cien Siong merupakan pemilik (UD) Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan.

Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan ,Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.

“Kedua, tanpa alasan yang jelas pada 7 Agustus 2023, Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumatera Utara dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang di tuduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang di pimpin Cien Siong itu sendiri. Yang di jual itu adalah limbah dari usahanya sendiri. Apa dasar Polisi menahan klien kami,” ucap Pahala Sitorus, Minggu (03/09/2023).

Ketiga, penetapan status tersangka terhadap kliennya di lakukan tanpa adaya gelar perkara sebagaimana di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor : 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pahala Sitorus juga menyesalkan penyidik dari Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tidak menerima kebenaran dari bukti yang di tunjukkan oleh Tim Kuasa Hukum, tanpa aktif menggali kebenaran seperti yang mereka ragukan. Malah, pemeriksaan yang berlangsung cenderung pada sentimen di siplin administrasi kantor, bukan tuduhan penggelapan.

“Kau punya (NPWP) Pribadi, kau bayar gak itu, ini sekarang yang di laporkan masalah penggelapan atau menyelidiki perusahaan ini lengkap apa enggak berkasnya,” singgung Pahala Sitorus, Minggu (03/09/2023).

Sementara itu, Nomor Telepon Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Zikri Muamar yang di hubungi tim wartawan menolak panggilan masuk secara otomatis. Sedangkan konfirmasi melalui lewat via pesan WhatsApp juga belum di respon hingga berita ini di terbitkan.

Sementara,Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Josua Tampubolon, SH., MH saat di hubungi tim wartawan melalui lewat via WhatsApp (WA) nya mengatakan, supaya komunikasi ke Unit Reskrim Polres Belawan.

“Maaf lagi zoom, ke Kasat Reskrim atau Kasi Humas aja Bang,”ujar AKBP. Josua Tampubolon.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Zikri Muamar yang di hubungi mengatakan tidak masalah Ia di laporkan ke Propam Polda Sumatera Utara.

“Nggak masalah Bang,setiap warga Negara Indonesia berhak melapor, terkait kronologis kejadiannya, tanya aja ke pihak Propam Polda Sumatera Utara,” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.(Red/ZulKBR-MDN)

banner 325x300