banner 728x250

Miliki 4 Paket Sabu Siap Edar, Pria Ini Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi | 1kabar.com

Akibat memiliki 4 paket Narkotika jenis sabu-sabu siap edar, seorang pria inisial P alias Kuncung (37 tahun) warga Emplasmen Pabatu Dusun 2, Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai di bekuk Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Sabtu (26/08/2023) sore sekira pukul 17.50 WIB di Dusun 1 Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. JH Panjaitan, S.Sos., SH., MH membenarkan penangkapan tersebut melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, pada Rabu (30/08/2023), menurutnya tindakan pelaku atas penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (26/08/2023) sore sekira pukul 17.50 WIB di Dusun 1 Desa Naga Kesiangan tepatnya di depan sebuah rumah.

“Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang terdapat 1 bungkus plastik klip berisi 4 paket Narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 1,69 gram dan berat bersih 1,29 gram,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Sabtu (02/09/2023).

Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik berisikan plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet runcing berbentuk sekop dan 1 unit timbangan digital di temukan di bawah tumpukan goni di atas lantai teras depan rumah.

“Termasuk 1 buah bekas kotak rokok merk Magnum warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah kaca pirex di temukan di atas tiang teras depan rumah dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu dari saku depan sebelah kiri celana pelaku serta 1 unit handphone android merek Oppo yang di temukan di halaman rumah,” sambungnya, Sabtu (02/09/2023).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan, petugas kemudian menanyakan milik siapa barang bukti yang di temukan tersebut lalu pelaku mengaku dan menjawab adalah benar miliknya.

“Pelaku dan barang bukti yang di temukan langsung di boyong ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas kasus ini pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.(Redaksi/ZulKBR-Tebing Tinggi)

banner 325x300