MEDAN | 1kabar.com
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan akhirnya membekuk D yang merupakan pemilik Pabrik pembuatan Oli Palsu di kawasan Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, SH., SIK kepada wartawan, pada Sabtu (02/09/2023) kemarin mengungkapkan selain D petugas juga sebelumnya sudah mengamankan 7 orang yang merupakan Karyawan Pabrik.
Penindakan/penggerebekan di Pabrik sekaligus Gudang Harmoni 3 Blok O PT. Bumi Putera Prima itu di lakukan pada, Kamis (31/08/2023) sore.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, ada pun peran para Pegawai Pabrik tersebut berbeda-beda dalam memproduksi Oli Palsu. Barang bukti yang di sita dari lokasi ada 190 Drum, di mana 150 Drum berisi bahan baku sedangkan 40 Drum lagi kosong,” ungkap Kapolrestabes Medan di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa.
Lanjut Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, ada juga beberapa Stiker yang sudah terpasang di Botol Plastik Oli Palsu. Stiker itu di duga menyerupai Stiker dari salah satu Merk Oli yang terkenal.
Namun untuk yang di Produksi di sini ada Merk Junco dan Combo. Para pelaku menjual Produk Oli Palsu itu ke luar Kota Medan. Sedangkan angka Produksi pelaku cukup Fantastis dengan Merk yang di gunakan.
“Setiap hari pelaku dapat memproduksi 6.000 Botol Oli Palsu. Sedangkan keuntungan Rp. 200 Juta perbulan. Oli ini di jual dengan harga murah, di mana dari harga biasa Oli Asli di jual Rp. 70 Ribu, sedangkan Oli Palsu di jual Rp. 20 Ribu,” terang mantan Dirlantas Polda Sumatera Utara itu, Minggu (03/09/2023).
Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda menegaskan bahwa para pelaku melakukan dugaan tindak pidana yang melanggar UU Perindustin, UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.
“Para pelaku terancam hukuman 5 Tahun penjara dengan denda rata-rata sekitara Rp 3-5 Miliar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebek Pabrik pembuatan Oli Ilegal dengan Merk tertentu dan Merk ternama di kawasan Kabupaten Deli Serdang yang beredar di pasaran, pada Kamis (31/08/2023) lalu.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seribuan kemasan Botol Oli Ilegal yang sudah siap di edarkan, serta mengamankan 7 orang yang sedang berada di dalam Gedung Pabrik tersebut.(Red/ZulKBR-MDN)