Serdang Bedagai | 1kabar.com
Hanya dalam tempo kurang dari 5 Jam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk Pasangan Suami Istri (Pasutri) terduga pelaku penggelapan Mobil, Sabtu (02/09/2023).
Pasutri yang di amankan masing-masing berinisial RM dan RIL. Keduanya warga Jalan Tarikat Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.
“Kedua tersangka di amankan pada Senin (01/09/2023) kemarin sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Bunga Terompet Kota Medan,” ungkap Kapolres Serdang Bedagai, AKBP. Oxy Yudha Pratesta, SIK melalui Kaurbinops Sat Reskrim, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (02/09/2023).
Edward menjelaskan, pada Jumat (1/9/2023) kemarin sekira pukul 18.00 WIB, Pasutri ini tiba di salah satu rumah makan yang ada di Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai dengan menumpang Mobil BM 1630 HF milik korban atas nama Muhammad Bilal, warga Jalan Meranti II, Desa Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Kemudian, korban bersama kedua tersangka masuk ke rumah makan dan memesan makanan. Namun tiba-tiba, RM meminjam kunci Mobil kepada korban dengan alasan mau pergi ke (SPBU) mengantarkan Istrinya RIL untuk buang air kecil.
“Pada saat itu, RIL juga menemui korban dan meminjam handphone milik korban dengan alasan mau menelepon. Selanjutnya, kedua tersangka pergi dengan mengendarai Mobil milik korban, dan meninggalkan korban sendirian di rumah makan. Namun, karena kedua tersangka tidak kunjung datang, korban yang gelisah kemudian menceritakan peristiwa yang di alaminya kepada pemilik rumah makan.
Mendengar cerita korban, pemilik rumah makan kemudian menghubungi salah seorang Personel Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai yang selanjutnya mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Serdang Bedagai.
Menindak lanjuti laporan tersebut, lanjutnya, Personel Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan di bantu korban.
Masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, Tim mendapat informasi terkait keberadaan kedua tersangka beserta Mobil milik korban. Selanjutnya, Tim segera bergerak ke lokasi di maksud dan berhasil membekuk kedua tersangka dan mengamankan barang bukti Mobil milik korban untuk selanjutnya di boyong ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti satu unit Mobil dengan Nomor Polisi BM 1630 HF sudah di amankan di Sat Reskrim guna menjalani proses lanjut. Keduanya di kenakan melanggar Pasal 372 KUHPidana,” tegas Iptu Edward Sidauruk.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)