Serdang Bedagai | 1kabar.com
Dalam 5 hari terhitung sejak 12 hingga 16 September 2023, Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana Narkoba dari lokasi berbeda, dan mengamankan 11 tersangka, serta menyita barang bukti (BB) berupa 55, 22 gram di duga sabu dan 16,90 gram di duga daun ganja.
Demikian di sampaikan Kapolres Serdang Bedagai, AKBP. Oxy Yudha Pratesta, SIK di dampingi Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Juriadi, pada Minggu (17/09/2023).
“Dari 11 kasus tindak pidana Narkoba tersebut, 8 kasus di ungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, dan masing-masing 1 kasus oleh Polsek Firdaus, Polsek Perbaungan, dan Polsek Kotarih,” ujarnya.
AKBP Oxy merinci, pada 12 September 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap 3 kasus dan mengamankan 3 tersangka yakni, AS alias Putra (39 tahun), terduga pengedar sabu, warga Dusun III Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka di amankan di Dusun XV Desa Seibamban, Kecamatan Sei Bamban. Dari tersangka di amankan barang bukti (BB) di duga Narkotika jenis sabu seberat 2,20 gram.
Selanjutnya, RL (46 tahun), terduga pengedar sabu, warga Dusun V Desa Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka di amankan di Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin. Dari tersangka di amankan barang bukti (BB) di duga sabu seberat 51,10 gram.
Kemudian, S alias Man Kero (49 tahun), terduga pengedar Narkotika jenis ganja, warga Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka di amankan di Dusun I Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan. Dari tersangka di amankan barang bukti (BB) di duga daun ganja seberat 16,90 gram.
Pada 13 September 2023, lanjut Perwira Menengah Dua Melati di Pundak ini, pihaknya berhasil mengungkap 3 kasus dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, AS alias Alex (39 tahun), terduga pengedar sabu, warga Dusun III Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka di amankan Unit Reskrim Polsek Perbaungan di Dusun I Desa Pondok Tengah. Dari tersangka di amankan barang bukti (BB) di duga sabu seberat 0,38 gram, serta 1 plastik klip sedang berisikan 20 platik klip kosong.
Berikutnya, S alias Wandi (27 tahun), terduga pengedar sabu. Tersangka di amankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai di kediamannya di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tersangka di amankan barang bukti (BB) di duga sabu seberat 0,38 gram.
Selanjutnya, MRL (31 tahun), terduga pengedar sabu, warga Dusun II Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai ini, di amankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai di Dusun III Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu. Dari tersangka di amankan barang bukti (BB) di duga sabu seberat 0, 16 gram.
Pada 14 September 2023, tim Satnarkoba berhasil mengungkap satu kasus dan mengamankan seorang tersangka berinisial THNA alias Ari (38), terduga pengguna sabu warga Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah. Dari tersangka diamankan BB diduga sabu seberat 0,30 gram.
Demikian juga pada 15 September 2023, Polsek Kotarih berhasil mengungkap satu kasus dan mengamankan tersangka R alias Boyak (50), terduga pengedar sabu, warga Dusun II Desa Gudang Garam, Kecamatan Bintangbayu, Sergai. Tersangka diamankan di Dusun I Desa Bandar Pinang Kebun, Kecamatan Bintangbayu. Dari tersangka diamankan BB diduga sabu seberat 0,18 gram.
Dan pada 16 September 2023, 3 kasus tindak pidana Narkoba berhasil di ungkap, dan 3 terduga pelaku di amankan masing-masing, Fz (28 tahun), terduga pengedar sabu, warga Kampung Banten Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka di amankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai di Kampung Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan. Dari tersangka di amankan barang bukti (BB) di duga sabu seberat 0,24 gram.
Kemudian, M (21 tahun ), terduga pengedar sabu, warga Dusun XVI Hapol Tahan Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka di amankan Unit Reskrim Polsek Firdaus di Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Dari tersangka di amankan barang bukti (BB) di duga sabu seberat 0,24 gram.
Terakhir, FA (28 tahun), terduga pengedar sabu, warga Dusun V Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka di amankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai di Kampung Mandailing Desa Sei Rampah. Dari tersangka di amankan barang bukti (BB) di duga sabu seberat 0,16 gram, plastik klip ukuran kecil kosong, 1 kaca pirex, dan 2 pipet berbentuk sekop.
Orang Nomor Satu di Polres Serdang Bedagai ini menegskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku tindak pidana Narkoba dan tindak pindana lainnya yang menjalankan aksinya di Wikayah Hukum Polres Serdang Bedagai.
“Kami bersama Forkopimda Kabupaten Serdang Bedagai telah mendeklarasikan komitmen bersama perang terhadap Narkoba. Oleh karena itu, kami juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba mau pun tindak pidana lainnya, segera laporkan atau dapat menghubungi Call Center Polres Serdang Bedagai *110*, agar dapat segera di tindak,” tegas AKBP. Oxy Yudha Pratesta, SIK.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)