Deli Serdang | 1kabar.com
PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2) kembali menyalurkan Santunan Hari Tua (SHT) untuk Tahun 2023, sebesar Rp. 94,204 Miliar untuk 1.279 orang Pensiunan. Sejumlah penerima Pensiunan itu terdiri dari 58 orang Karyawan Pimpinan dan 1.221 orang Karyawan pelaksana.
Hal itu di sampaikan, Direktur PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2), Irwan Perangin-angin melalui siaran persnya yang di terima sejumlah adapan wartawan, pada Minggu (17/09/2023) kemarin melalui Kabag Sekretariat Perusahaan, Henny Mailena Siregar di dampingi Kasubag Humas PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2), Rahmat Kurniawan. Total Santunan Hari Tua (SHT) yang sudah di bayarkan Rp. 529.244.420.633, dan sisa yang belum di bayar sekira Rp. 116 Miliar.
Henny Mailena Siregar menyebutkan, PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2) menargetkan Tahun 2023, pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) sudah seluruhnya di salurkan, sehingga setiap Karyawan yang Pensiun di Tahun 2024, sudah langsung menerima Santunan Hari Tua (SHT).
Dia berharap para Pensiun yang belum menerima tetap bersabar dan tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Percayalah, Perusahaan tidak akan bertindak sewenang-wenang. Semua hak-hak Pensiunan Karyawan akan di bayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama ini,” jelas Henny Mailena Siregar yang akrab di sapa dengan Nona, Senin (18/09/2023).
Sesuai Data, sejak Tahun 2018 Jumlah Pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) terus meningkat yaitu Rp. 1,426 Milyar lebih, meningkat Tahun 2019 menjadi Rp. 24 Milyar lebih. Selanjutnya Tahun 2020 menjadi Rp. 31,973 Milyar dan Tahun 2021 meningkat lagi menjadi Rp. 145,807 Milyar, serta di Tahun 2022 meningkat lagi menjadi Rp. 231,826 Miliar.
Henny Mailena Siregar menjelaskan, Penyaluran Santunan Hari Tua (SHT) tidak pernah di potong melalui Gaji, karena Santunan Hari Tua (SHT) itu adalah Santunan dalam bentuk perhatian Perusahaan kepada Karyawan yang telah mengabdi dan berkelakuan baik hingga Pensiun.
Para Pensiun mau pun Ahli Waris, sangat terharu dan bahagia sembari menyampaikan rasa terima kasihnya atas Santunan Hari Tua (SHT) yang selama ini sudah di nantikan. Salimin (66 tahun) Pensiunan Kebun Bukit Lawang Tahun 2012 Dinas terakhir kap kontrol, menyampaikan terima kasih kepada Direktur PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN-2) dan minta izin jika ada kesalahan selama ini.
Hal senada di sampaikan, Arif Iwan Kesuma (56 tahun) Pensiunan Kebun Tanjung Garbus Tahun 2023 sebagai krani upah. Menurutnya, mengurus Santunan Hari Tua (SHT) simpel tidak di pungut apa pun. Hanya melengkapi persyaratan KPTS Pensiun, Foto Copy Rekening BANK, Foto Copy KTP dan Berita Acara Pengosongan Rumah.
Kemudian, Sinta Friska Ketaren (22 tahun) Ahli Waris Almarhum Ganepo Karo-karo Ketaren Pensiunan 2019 PKS KWS Operator Pengolahan juga menuturkan prosesnya gampang dan tidak di pungut biaya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)