Aceh Singkil |1Kabar.com. Menurut Ketua DPC Laki Kabupaten Aceh Singkil, “jika ada mengundurkan diri dari organisasi itu hal wajar menurutnya dan karena mereka lebih fokus kepada organisasi yang mereka ikuti selain ormas Laki”, ungkapnya
Lanjutnya, “mengenai surat pengunduran diri mereka belum ada, tapi surat pemecatan sudah di keluarkan sebelumnya terhadap siapapun yang tidak mematuhi yg telah disepakati dalam hasil rakernas yg baru baru ini di laksanakan”.
Diantaranya siapapun yang tidak menghormati dan mentaati ketentuan yg berlaku maka pimpinan dapat memberikan tindakan sangsi tegas berupa :
di keluarkan dari anggota
dinonaktifkan dari anggot
Dan segala atribut yg di pergunakan dalam melaksanakan aktifitasnya di luar tanggung jawab Laki.
“Ramai di berita, di media bahwa ada beberapa yang telah mengundurkan diri Itu tidak benar, karena belum saya terima surat pengunduran diri secara resmi”, imbuhnya Jarudin, SE, MM selaku Ketua Laki Aceh Singkil
Yang ada adalah pemecatan beberapa orang anggota DPC Laki Kabupaten Aceh Singkil, sesuai surat DPD Laki Aceh Singkil Nomor : 19/DPC-LAKI/IX/2023 tanggal 05 September 2023.
Jadi adanya pemberitaan mengenai Mosi Tak Percaya, Kader Laki (Laskar Anti korupsi Indonesia) DPC Aceh Singkil Mengundurkan Diri Berjamaah ini tidak benar, jadi kami tegaskan yang ada hanya pemecatan/pemberhentian.
“Untuk posisi yang kosong akan kami rekrut orang-orang yang kompeten dan profesional di bidangnya, dan fokus kepada Ormas Laki sehingga tujuan utama organisasi pengawasan di segala sektor yang di kelola oleh Pemerintah juga swasta di Daerah Kabupaten Aceh Singkil berjalan secara signifikan”, ungkapnya
Redaksi team///Mr Padank