Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita TerkiniDaerahNasionalPolri

Kurang Dari 24 Jam Polsek Medan Kota Ungkap Kasus Curat Karyawan Gasak Aset Perusahaan

42
×

Kurang Dari 24 Jam Polsek Medan Kota Ungkap Kasus Curat Karyawan Gasak Aset Perusahaan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kurang lebih 24 Jam yang terjadi di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Medan Kota, Kompol. Selvintriansih, SIK., MH mengatakan bahwa pada hari Jum’at (03/05/2024) lalu, salah satu saksi di lokasi melihat ruangan sudah acak-acakan dan melihat beberapa barang di ruangan telah hilang.

“Pada hari Jum’at (03/05/2024) sekira pukul 11.00 WIB kita ada menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan di salah satu Tokoh di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun,” ucapnya ketika di wawancarai wartawan, Sabtu (04/05/2024) siang.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Medan Kota langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu. Eko Sanjaya, SH., MH melakukan penyelidikan.

Usai di lakukan penyelidikan, Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota kemudian melakukan olah tempat kejadian perkarah (TKP) dan mengecek CCTV sehingga dengan cepat terduga pelaku berhasil di identifikasi.

“Usai melakukan olah tempat kejadian perkarah (TKP) dan mengecek CCTV, Alhamdulillah dalam waktu 1×24 Jam terduga pelaku berhasil kita amankan yang tidak lain adalah Karyawan Perusahaan tersebut,” bebernya.

Pelaku berinisial IW (47 tahun) yang di amankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota di rumahnya, di Jalan Kalimbir V mengaku membawa hasil curian 1 unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam, 3 unit Laptop, 3 unit Monitor Komputer, 3 unit CPU Komputer dan 1 Topi warna Merah seperti yang terekam di CCTV.

“Pelaku ini merupakan Karyawan Perusahaan tempat dirinya Bekerja, kepada penyidik pelaku ini nekat melakukan aksinya karena kesal,” ungkapnya.

Terhadap pelaku, petugas mengenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara maksimal.

Kapolsek Medan Kota, Kompol. Selvintriansih, SIK., MH menghimbau Perusahan/Masyarakat terkhusus di wilayah hukum Medan Kota dan untuk tetap waspada agar tidak menjadi korban aksi kejahatan, sebab aksi kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan DMTV Malang