BeritaDaerah

Bupati Armia Instruksikan Uji Publik Bantuan Stimulan Rumah Rusak Pascabanjir Aceh Tamiang

98
×

Bupati Armia Instruksikan Uji Publik Bantuan Stimulan Rumah Rusak Pascabanjir Aceh Tamiang

Sebarkan artikel ini

ACEH TAMIANG  | 1kabar.com – Bupati Armia Pahmi menginstruksikan seluruh camat se-Kabupaten Aceh Tamiang untuk melaksanakan uji publik daftar calon penerima bantuan stimulan rumah rusak Tahap I Gelombang II sebelum Surat Keputusan (SK) Bupati ditandatangani.
Sebanyak 11.674 unit rumah rusak hasil verifikasi dan validasi (verval) diumumkan untuk diuji publik sebagai bagian dari proses penetapan penerima bantuan pascabanjir dan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut.

Instruksi tersebut ditegaskan Bupati Armia sebagai langkah menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.

Baca juga Artikel ini  Tinjau Area Eks Gudang Sentral PTPN-1 Regional 1, Bupati Deli Serdang : Pelaku UMKM Harus Mendapat Tempat yang Layak

“Uji publik ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat diberikan kesempatan untuk melihat langsung daftar calon penerima dan menyampaikan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian data,” ujar Armia, Sabtu (21/2/2026).

Berdasarkan hasil verval, jumlah calon penerima Tahap I Gelombang II tercatat sebanyak 11.674 unit dari total 37.888 unit rumah rusak yang terdata akibat bencana hidrometeorologi.

Data tersebut merupakan bagian dari total rumah terdampak banjir yang melanda sejumlah kecamatan di Aceh Tamiang dalam beberapa waktu terakhir, dengan kategori kerusakan ringan, sedang hingga berat.

Baca juga Artikel ini  Akun dan Grup Facebook Bodong Dinilai Meresahkan, Aktivis Subulussalam: “Lawan dengan Fakta dan Jalur Hukum

Bupati menginstruksikan agar data yang telah diverifikasi tersebut disebarluaskan untuk diuji publik pada 22–24 Februari 2026. Pengumuman dilakukan di kantor kecamatan, kantor desa, tempat ibadah, serta lokasi strategis lainnya agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

Warga yang merasa keberatan terhadap hasil verval diberi ruang untuk menyampaikan sanggahan melalui formulir resmi ke pihak kecamatan untuk direkapitulasi di tingkat kecamatan. Masa penyampaian keberatan dibuka pada 25–26 Februari 2026, pukul 09.00–15.00 WIB.

Baca juga Artikel ini  Bukan Pustu,!, Terungkap Fakta Sebenarnya Soal Gedung Terlantar di Desa Mabar : "Poskesdes Sudah Aktif Lagi dan Pelayanan Kesehatan Tak Pernah Mandek Tetap Berjalan"

Uji publik ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kesalahan data maupun keberatan di kemudian hari. Tahapan tersebut menjadi filter akhir sebelum SK penetapan penerima bantuan stimulan rumah rusak diterbitkan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan komitmennya agar setiap penerima bantuan benar-benar sesuai data dan kondisi lapangan, sehingga penyaluran bantuan pascabencana dapat berjalan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun publik. (Bd)