Berita Terkini

Dua Pelaku Jarimah Maisir/Judi Di Gelandang Ke Mapolres Langsa

344
×

Dua Pelaku Jarimah Maisir/Judi Di Gelandang Ke Mapolres Langsa

Sebarkan artikel ini

Langsa | 1kabar.com

Sat Reskrim Polres langsa, melakukan tindakan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang bernama M .(22), Pekerjaan Wiraswasta, alamat Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa, dan IS (25) , Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, alamat Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH MH melalui kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman S.T.K,S.I.K mengatakan,Senin(22/8/2022)

Baca juga Artikel ini  Lapor Jenderal,!!!, Bebas dan Bebas, Aktivitas Judi Mesin Meja Tembak Ikan di Pasar 7 Warung Dani dan Pasar 12 Warung Kulit Kecamatan Patumbak Kebal Hukum

Penangkapan terhadap kedua pelaku penjual Chip Higgs Domino, di sebuah Kios yang beralamat di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa, sekira pukul 21.00 WIB, hari Kamis, 18/08/22, yang lalu.

Iman Aziz Rahman, S.T.K., S.I.K dalam rilis persnya juga mengatakan ditangkapnya kedua pelaku, diduga menyediakan fasilitas maisir/judi jenis chip Higgs Domino dengan cara membeli dan menjual Chip Higgs Domino.

Baca juga Artikel ini  Polsek Patumbak Tangkap Pencuri Sepeda Motor Yang Ancam Korbannya Pakai Gunting

Barang bukti yang disita yaitu
– Satu Handphone Merk Realme C25 warna biru,
– Satu Handphone Merk Redmi 9C warna biru,
– Uang tunai sebesar Rp224.000,” tandas Kasatreskrim.

Lanjut Kasat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Subs Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat maka kedua tersangka M (22), dan IS (25), sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan.

Baca juga Artikel ini  H. Zainuddin, SE Potret Pemimpin Walikota Subulussalam, Menuju PERUBAHAN Mental Politik.

Dan kedua tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.
(Said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *