Deli Serdang | 1kabar.com
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang, Drs. H. Kaya Hasibuan sebut kegiatgan Safari Ramadhan 1447 Hijriyah Tahun 2026 Masehi sudah dimulai pada 23 Februari 2026 diseluruh Kecamatan se-Kabupaten Deli Serdang.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang, Drs. H. Kaya Hasibuan menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sebanyak lima kali. Di antaranya ia menjelaskan Safari Ramadhan 1447 Hijriyah Tahun 2026 Masehi digelar pada tanggal 23 dan 25 Februari serta 6 dan 10 Maret 2026 diseluruh Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.
Berkaitan Safari Ramadhan, menurut Kaya Hasibuan Ramadhan bukan hanya bulan penghapus dosa. Ia menjelaskan tetapi juga sebagai momentum memperbanyak amal ibadah. Menurutnya, puasa disebut sebagai perisai yang membentengi umat dari perbuatan maksiat, termasuk tindakan kriminal yang merugikan orang lain.
“Ramadhan itu sebetulnya, selain itu menghapus dosa, Ramadhan juga dapat memperbanyak amal ibadah. Puasa itu perisai, yang dapat membentengi kita dari perbuatan-perbuatan maksiat,” ujar Kaya Hasibuan saat dikonfirmasi Jurnalis 1kabar.com, pada Senin (23/02/2026).
Menurutnya, Safari Ramadhan bertujuan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat melalui dialog dan pemberian nasihat keagamaan. Selain meningkatkan ibadah, kegiatan ini juga menekankan pentingnya menjaga keamanan, kerukunan, kebersamaan.
Selai itu Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang, Drs. H. Kaya Hasibuan itu juga mengatakan Ramadhan itu membangun kehidupan religius yang baik demi kemajuan dan kesehatan bersama, baik fisik maupun sosial. Selain kegiatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang juga akan menggelar Safari Ramadhan pada 11, 12, dan 13 Maret 2026.
Kaya Hasibuan menegaskan, Ramadhan menjadi momentum peningkatan kualitas kehidupan beragama dan memperkuat persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, meskipun di tengah perbedaan tetap satu.(inn0101/Zul)





