Berita Terkini

Pemerintah Desa Kecewa Dan Tuding Amos Raup Sisa Anggaran Kegiatan,Terkait Kegiatan Penyuluhan Hukum.

321
×

Pemerintah Desa Kecewa Dan Tuding Amos Raup Sisa Anggaran Kegiatan,Terkait Kegiatan Penyuluhan Hukum.

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Pemerintahan Desa di Kecamatan Namo Rambe Blenger dengan kegiatan penyuluhan hukum dari Dana Desa (DD) di karena terlalu sering dan di nilai sudah kurang effektif dan efisien yang pada dasarnya sudah tidak masuk dalam skala prioritas nilai manfaat.

Berdasarkan infografis APBDes di Desa Cinta Rakyat salah satu Desa di Kecamatan Namo Rambe,tahun 2021 sebesar Rp.58.450.000,00 dan di APBDes tahun 2022 ini sebesar Rp.51. 645.000,00.

” Kegiatan penyuluhan hukum ini sudah berjalan 2 tahun anggaran. Tahun ini sudah 2 kali berjalan dan rencananya empat kali.Kami berharap kegiatan ini bisa di pangkas guna menutup kegiatan study banding ke Yogya”, kata seorang Kepala Desa bermarga Sembiring pada hari Sabtu tanggal (13/08/2022) kemarin,
lanjut Sembiring,kalau kegiatan penyuluhan hukum ini tidak di pangkas maka untuk kegiatan study banding tersebut terpaksa harus di rogoh dari koceknya.

Baca juga Artikel ini  Dalam Rangka Menyambut Pilkada Serentak Tahun 2024, Polres Serdang Bedagai Gelar Pojok Pemilu di Serdang Bedagai Kupi Kecamatan Seirampah

” Kalau tidak bisa di pangkas dari kegiatan penyuluhan hukum dari mana anggaran kami cari bang,” keluh Sembiring kepada Wartawan.

Kegiatan penyuluhan hukum Muspika di Desa-Desa Kecamatan Namo Rambe secara adminitaratif sudah tertuang dalam APBDes,dan sudah masuk dalam rencana kerja Pemerintahan Desa.Namun berdasarkan pantauan Wartawan di lebih 5 Desa di Kecamatan Namo Rambe di temukan Kepala Desa mengeluh menuding Camat meraup sisa anggaran kegiatan penyuluhan hukum rata-rata sebesar rp.4 juta per Desa melalui anak mainnya.

Baca juga Artikel ini  Ratusan Pemuda Kabupaten Deli Serdang Dukung Menantu Jokowi Jadi Calon Gubernur Sumut Tahun 2024

” Selepas kegiatan acara penyuluhan hukum,anak main Camat menjemput sisa anggaran ke Bendahara Desa, kami karna di takuti tidak bisa mempersoalkan”, ketus seorang Keala Desa belum lama ini yang minta namanya di sembunyikan.

” Bayangkan saja 4 juta kali 4 kali kegiatan,kali 36 Desa”, tegasnya lagi, Kepala Desa-Kepala Desa di Namo Rambe tidak akan berani sendiri-sendiri mempersoalkan ini.

” Dari itu kami berharap Ketua Kepala Desa se-Namo Rambe Kepala Desa Rimo Mungkur Hormat Bukit dapat memulai merangkul Kepala Desa-Kepala Desa lain untuk menyikapi ini,” lanjutnya.

Sementara Camat Namo Rambe,Amos Karo-Karo ketika jumpa Wartawan pada hari Senin tanggal (15/08/2022) kemarin di ruang kerjanya yang juga di hadapan beberapa Wartawan lain dan LSM,tegas membantah menyatakan semua itu tidak benar dan fitnah semata.Tidak ada kutipan sisa Dana kegiatan penyuluhan hukum di Desa se-Kecamatan Namo Rambe.

Baca juga Artikel ini  JMSI Siap Dukung Polda Sumut Ciptakan Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak 2024

” Tidak ada anak main tidak ada kutipan.Semua itu fitnah”, tegas Camat Namo Rambe,Amos Karo-Karo.

Di jelaskan Camat Namo Rambe, Amos Karo-Karo kegiatan penyuluhan hukum di Desa-Desa di Namo Rambe ini pembinaan bagi Desa,merupakan kegiatan yang bermanfaat pembekalan bagi Pemerintahan Desa.Camat Namo Rambe,Amos Karo-Karo menambahkan 2 tahun kegiatan penyuluhan ini sudah cukup, tahun depan kegiatan ini tidak masuk dalam skala prioritas RKP-Des, tukasnya.(Z01/S79)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *