BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polresta Deli Serdang Tangkap 2 Kurir dan Barang Bukti 21 Kg Sabu Diamankan, Dibawa dari Aceh Menuju Jakarta

128
×

Polresta Deli Serdang Tangkap 2 Kurir dan Barang Bukti 21 Kg Sabu Diamankan, Dibawa dari Aceh Menuju Jakarta

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, melalui Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak Minggu malam (08/02/2026). Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan akan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui wilayah Belawan dan selanjutnya dikirim menuju Jakarta.

Baca juga Artikel ini  Jejak Kepemimpinan: IPM Naik, 4 Kali WTP hingga Apresiasi KPK

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H, melakukan pemantauan terhadap dua orang terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan. Pada Senin malam (09/02/2026), salah satu terduga terpantau bergerak menuju Jalan SM Raja Medan, Kecamatan Medan Amplas sebelum kembali ke Belawan.

Keesokan harinya, Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memonitor pergerakan kedua terduga yang menaiki transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya terlihat membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian.

Baca juga Artikel ini  Rico Waas Prioritaskan 4 Aset untuk Profit, Pemko Medan Dorong Kebangkitan PUD Pembangunan

Sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial R (29), Warga Kabupaten Bireuen, dan Z (34), Warga Medan Belawan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus Plastik Teh Cina berwarna Hijau yang diduga berisi sabu. Sepuluh bungkus ditemukan didalam tas gunung berwarna biru dan sepuluh bungkus lainnya didalam koper pakaian berwarna pink. Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.

Baca juga Artikel ini  Kondisi Jalan Perintis Kemerdekaan di Kota Galang-Deli Serdang yang Setiap Hari Dilalui Warga Kini Berubah Bak Kubang Binatang

Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta dan saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegas Kapolresta Deli Serdang saat diwawancarai wartawan.

“Kita juga tetap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan,” tutupnya.(***)