MEDAN | 1kabar.com
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung kembali menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di kawasan tanah garapan Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (30/05/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berhubungan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung, Iptu. Parulian Sitanggang, bersama Panit Opsnal 2 Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung, Ipda. DP Manulang dan Panit Opsnal 3 Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung, Aiptu. R. Situmorang, melakukan penyelidikan sebelum bergerak menuju lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran dan penggeledahan. Dari hasil operasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk perlengkapan yang biasa digunakan untuk pengemasan dan transaksi narkoba.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan dua pria yang berada di lokasi tersebut saat penggerebekan berlangsung. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Tembung, Kompol. Ras Maju Tarigan, S.H., M.H, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika,” tegas Kompol. Ras Maju Tarigan, Minggu (31/05/2026).
Ia menambahkan, kedua pria yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Medan Tembung untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kita memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika yang berlaku,” pungkasnya.
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung dan sekitarnya.(inn0101/1kbr/mdn/ds-40)












