TANAH KARO | 1kabar.com
Menerima laporan video viral di media sosial terkait pungutan liar (Pungli) dengan ancaman kekerasan di jalan menuju Obyek Wisata Pemandian Air Panas Desa Doulu Berastagi Kabupaten Tanah Karo,Polres Tanah Karo gerak cepat melakukan penindakan ke lokasi tersebut.

Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 666 / VIII / 2022 / SU / RES Tanah Karo / Sekta Berastagi,pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 kemarin,yang di laporkan korban Simon Jaki Situmorang (26 tahun) warga Jalan.Toba Nauli Kecamatan Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang,Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsekta Berastagi yang di pimpin Kapolsekta,Akbp.Lindung Marpaung berhasil mengamankan 3 orang tersangka pungutan liar (Pungli) dengan ancaman kekerasan dan penganiayaan terhadap korban.
Dari petunjuk video viral di media sosial yang di terima,personil mengantongi 4 orang identitasnya tersangka dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki dewasa,berinisial MST (31 tahun),TB(50 tahun) dan JP (28 tahun),ketiganya adalah warga Desa Doulu.Sedangkan 1 orang tersangka yakni SBS (50 tahun) yang juga warga Doulu,masih dalam pencarian sampai saat ini.

Di jelaskan Kapolres Tanah Karo,Akbp. Ronny Nicolas Sidabutar,SH.,SIK.,MH melalui Kapolsekta Berastagi megatakan,malam tadi pihaknya telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka di duga tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penganiayaan di Desa Doulu.
” Korban merupakan wisatawan yang sedang melintas menunju pemandian air panas,dan di hentikan oleh para tersangka,untuk membayar sejumlah uang pungutan liar (Pungli) untuk memasuki kawasan wisata tersebut,” jelas Kapolsek.
Lanjut lagi,korban yang menolak untuk membayar,kemudian mendapatkan perlakuan ancaman kekerasan dan penganiayaan serta pengerusakan barang handphone milik korban yang di lakukan oleh para tersangka tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka,ketiganya mengakui perbuatannya,yang telah melakukan penganiayaan dan pengrusakan terhadap handphone milik korban.
” Para tersangka mengakui tanpa ijin melakukan pungutan liar (Pungli) dan memaksa pengunjung lainnya untuk memberikan sejumlah uang agar dapat masuk ke pemandian air panas,” Imbuhnya.(Z01/S79)





