Polri

Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Komponen Rel Kereta Api.

347
×

Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Komponen Rel Kereta Api.

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Bermula dari adanya informasi pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 Wib kemarin,bahwa adanya pencurian komponen besi rel kereta api yang mana di temukan barang bukti di salah satu rumah kosong di blok F Nomor : 5 Perumahan Kuis Indah Permai Dusun IV Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis,Kabupaten Deli Serdang.

Menindak lanjuti Informasi masyarakat tersebut,personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti ke Polsek Batang Kuis.Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Batang Kuis yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis,Iptu.Rahmad Ramadona Hutagaol melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati identitas pelaku.

Baca juga Artikel ini  Sambang Ke Loket ALS, Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Imbau Para Penumpang

Mengetahui identitas pelaku yakni berinisial “MIAM” (32 tahun) warga Perumahan Kuis Indah Permai Dusun IV Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kanit Reskrim bersama Tim Operasional melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga Artikel ini  Polres Bener Meriah Laksanakan Olahraga Rutin Guna Meningkatkan Pelaksanaan Tugas.

” Tersangka yang berinisial “MIAM” (32 tahu ) merupakan warga Perumahan Kuis Indah Permai Dusun IV Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara”. Terang Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis,Iptu. Rahmad Ramadona Hutagaol.

Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan yakni 1 karung berisikan ikatan besi rel kereta api kurang lebih seberat 30 kg,1 gulungan kabel antenna,1 karung berisi potongan alumunium dan 1 buah linggis.

Baca juga Artikel ini  Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Tanah Karo Mengoptimalkan Patroli Siang Hari Ke Area Publik

Saat di konfirmasi Wartawan, Kapolsek Batang Kuis,AKP.Simon Pasaribu,SH mengatakan. ” Dari hasil interogasi,pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil komponen ikatan besi rel kereta api di rel Desa Paya Gambar dan kepada tersangka di persangkakan pasal 363 Subs 362 KUHPidana,” ungkapnya.

 

(Zulkarnain.Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *