Deli Serdang | 1kabar.com
Polsek Pancurbatu – Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara berhasil meringkus pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.Tiga pria di bekuk dari tempat dan waktu berbeda.Dari ketiga perampok ini di temukan 1 (satu) unit kereta Honda Vario putih BK 5107 MAU tanpa dokumen,satu buah rantai besi yang panjangnya kira-kira 75 cm.
Informasi yang di terima dari kepolisian,Sabtu (20/08/2022) kemarin siang,ke-tiga tersangka masing-masing,HS (21 tahun) warga Jalan.Sentosa Nomor : 100 Dusun I,Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang,AM (20 tahun) warga Jalan.Balai Desa,Dusun I,Desa Namo Bintang,Kecamatan Pancur Batu,dan JT (17 tahun) warga Dusun I,Desa Namo Bintang,Kecamatan Pancur Batu,Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang di terima dari Juan Pelix Nainggolan (18 tahun) warga Jalan. Gaharu C 25 Nomor : 02,Kecamatan Medan Timur,Kota Medan sesuai Laporan Polisi.Nomor : LP/B/265/VIII/2022/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Dalam laporannya itu korban mengatakan,aksi perampokan tersebut terjadi di Jalan.Jamin Ginting,Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu,pada Rabu (17/08/2022) sekira pukul 16.30 Wib kemarin.
Awalnya,korban dan teman-temannya satu sekolah antara lain Arya Dira, Rofiel Sanjaya dan Arnold Josef dengan mengendarai kereta berboncengan turun dari Penatapan Tanah Karo hendak pulang ke rumah mereka masing-masing.
Saat melintas di Jalan.Jamin Ginting Desa Durin Sembelang,Kecamatan Pancur Batu,korban dan teman-temannya di hadang oleh para tersangka.
Namun,korban dan teman-temannya tidak berhenti.Karena kesal kemudian para tersangka dengan berbonceng 3 naik Honda Vario putih mengejar korban dan teman-temannya.
Lalu,tersangka Jesin Tarigan menunjang korban,sehingga korban terjatuh.Ketika korban terjatuh, tersangka Heru Siahaan menabrak korban dengan menggunakan kereta yang di kendarainya.Di susul kemudian tersangka Aldo Damanik memukul kendaraan milik korban dengan menggunakan rantai.
Begitu ada kesempatan korban melarikan diri dan meninggalkan keretanya di TKP.Para tersangka pun menggasak kereta Honda 150R BK 4495 AJN milik korban.
Tak lama kemudian,tim Reskrim Polsek Pancur Batu di pimpin Panit Reskrim Polsek Pancur Batu,Ipda.Junaidi A Karo-sekali,SH yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka Aldo Damanik dan Jesin Tarigan tak jauh dari TKP,sekira pukul 20.20 Wib.Setelah di lakukan pengembangan,petugas meringkus tersangka Heru Siahaan di Jalan. Jamin Ginting,Simpang Tuntungan,pada hari Jumat tanggal (19/08/2022) kemarin sekira pukul 08.00 Wib.
Kapolsek Pancur Batu,Kompol. Eriyanto Ginting,S.Sos melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu,Akp.Amir Sitepu,SH saat di konfirmasi Wartawan mengatakan,ke-tiga tersangka sudah di amankan terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
” Kepada para tersangka ini di terapkan pasal 365 ayat (2) Jo.170 KUHPidana,yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” ujar Mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru tersebut,pada hari Sabtu tanggal 20/8/2022 kemarin Sore.(Zul)





